Pembunuhan Vina Cirebon
Mengapa Polisi Tak Jerat Pelaku Pembunuhan Vina dengan Pasal Rudapaksa?
Alasan polisi tak menjerat pelaku pembunuhan vina dengan pasal rudapaksa dipertanyakan pakar.
Mengapa pelaku pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita tak dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan?
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Hal ini dipertanyakan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.
Ia mengkritik kinerja Polda Jabar yang tidak menjerat pelaku pembunuhan terhadap Vina dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Padahal berdasarkan hasil autopsi dan visum, ditemukan air mani pada alat kelamin korban.
Adapun hal itu diakui Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam wawancara di salah satu televisi nasional.
Namun, Surawan berdalih tak menjerat dengan pasal pemerkosaan lantaran para pelaku yang berjumlah delapan orang tidak mengakui adanya rudapaksa terhadap Vina.
Dengan pernyataan ini, Reza mengkritik Surawan lantaran hanya mengandalkan keterangan pelaku alih-alih hasil autopsi dan visum terhadap jenazah Vina.
Keterangan tersangka disebut Reza justru menjadi penghambat proses penegakan hukum.
"Saya katakan bahwa barang yang paling merusak proses penegakan hukum, tak lain tak bukan adalah kesaksian mata atau pengakuan," katanya pada video yang dikirim ke Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).
Kasusnya dilempar saja
Reza menjelaskan keterangan tersangka menjadi penghambat lantaran hanya mengandalkan ingatan manusia yang bisa berubah atau hilang.
Selain itu, dalam konteks kasus ini, Reza menduga para pelaku sudah memikirkan segala argumen yang akan disampaikan lantaran sudah membayangkan akan dihukum berat.
"Mereka akan berkelit ke sana ke sini. Karena itu lah alih-alih mengandalkan pengakuan, semestinya dilakukan apa yang teman-teman kepolisian banggakan sebagai pendekatan pengungkapkan kasus berbasis sainstifik," kata Reza.
Reza menilai model penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar semacam itu menjadi wujud tidak ada keseriusan mengusut tuntas kasus yang telah terjadi sejak delapan tahun lalu.
Di sisi lain, lanjut Reza, jika memang Polres Cirebon atau Polda Jabar tidak mampu untuk menuntaskan kasus ini, maka dapat dilimpahkan ke Bareskrim Polri lewat Pengawas Penyidikan (Wasidik).
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.