Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris Heran Polisi Hapus 2 DPO Vina Cirebon, Padahal Sudah Tertulis di Putusan Pengadilan 

Pengacara kondang Hotman Paris dibuat heran atas pernyataan polisi yang menghapus 2 DPO pembunuhan Vina Cirebon karena disebut fiktif

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Ikhawana Mutuah Mico
Hotman Paris Pengacara keluarga Vina ini mengaku cukup heran jika dua DPO tersebut disampaikan fiktif, padahal menurut dia berdasarkan putusan bersidangan dijelaskan secara jelas jika ada tiga DPO. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris dibuat heran atas pernyataan polisi yang menghapus 2 DPO pembunuhan Vina Cirebon karena disebut fiktif

Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, numun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik, Polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan dikutip dari Tribunnews.com.

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Baca juga: Tak Mau Jadi Kambing Hitam di Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong Mengaku Rela Mati

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

Sebelum Polda Jawa Barat menyampaikan keterangan jika DPO pembunuhan Vina Cirebon hanya berjumlah satu orang, Hotman Paris lebih dulu mendapatkan informasi jika dua DPO bakal disebutkan fiktif.

Pengacara keluarga Vina ini mengaku cukup heran jika dua DPO tersebut disampaikan fiktif, padahal menurut dia berdasarkan putusan bersidangan dijelaskan secara jelas jika ada tiga DPO.

Hotman juga turut mengunggah amar putusan pengadilan melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu (26/5/2024) yang menuliskan ada tiga DPO.

Dalam amar putusan itu ditulis tiga DPO itu, yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong yang telah ditangkap di Bandung beberapa waktu lalu.

"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," tulis Hotman Paris.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Pengakuan Pegi Setiawan Saat Dihadirkan ke Publik: Pak Jokowi Please Help

Tak hanya itu saja, Hotman Paris menyebut jika dalam fakta persidangan, tertulis jelas jika ada 3 DPO yang terlibat, bahkan 7 terpidana yang sudah di Vonis tidak pernah mengatakan jika hanya 3 DPO.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved