Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris Heran Polisi Hapus 2 DPO Vina Cirebon, Padahal Sudah Tertulis di Putusan Pengadilan 

Pengacara kondang Hotman Paris dibuat heran atas pernyataan polisi yang menghapus 2 DPO pembunuhan Vina Cirebon karena disebut fiktif

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Ikhawana Mutuah Mico
Hotman Paris Pengacara keluarga Vina ini mengaku cukup heran jika dua DPO tersebut disampaikan fiktif, padahal menurut dia berdasarkan putusan bersidangan dijelaskan secara jelas jika ada tiga DPO. 

"Mereka tidak pernah mengalihkan tanggung jawab. sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan fiktif bagi mereka. Biasanya kita menyebutkan nama pelaku, itu merupakan dalil kita bersih, tapi dalam BAP orang itu mengaku tidak bersih, bahkan disebutkan jenis motor DPO ini, Bonceng siapa," katanya.

Hotman Paris mengaku heran sebab dalam BAP terurai secara jelas bagaimana kronologi kejadian, peran pelaku saat menganiaya hingga memperkosa.

"Sampai motor yang digunakan pun terurai semua jelas sampai cara mereka memperkosa. Rasanya tidak mungkin 7 pelaku menceritakan sesuatu yang fiktif secara detail. Sementara pelaku tidak mengalihkan tanggung jawabnya, mereka mengaku berbuat, apakah mungkin mereka mengarang nama," ujarnya.

Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku memiliki sejumlah bukti mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan.

Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Berontak Saat Dihadirkan ke Publik oleh Polda Jabar: Saya Tidak Membunuh, Ini Fitnah

Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Keluarga Vina Dibuat Binggung 

Marlina (33), kakak dari Vina pun menanggapi keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.

Dalam konferensi pers Polda Jabar yang digelar pada Minggu (26/5/2024), kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Niat Baik Hotman Paris Tak Direspon Ayah Eky: Apa Tidak Mau Semua Pembunuh Anaknya Tertangkap

Marliana mengungkapkan perasaan senang sekaligus bingung atas informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved