Korupsi Timah

Kuasa Hukum Bantah Sandra Dewi Susul Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Timah

Media sosial X dihebohkan dengan kabar jika Sandra Dewi menyusul suaminya menjadi tersangka kasus korupsi timah.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Arie Puji
Pemain sinetron dan film Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis di Kejaksaan Agung RI. Sandra Dewi terlihat menebarkan tawa setelah keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024). 

Harris Arthur Hedar juga mengaku jika kliennya Sandra Dewi tidak mengetahui jika suaminya Harvey Moeis melakukan tindakan korupsi.

Baca juga: Kuasa Hukum Pede Sandra Dewi Tidak Bakal Jadi Tersangka Atas Kasus Korupsi Harvey Moeis

Hal ini karena Sandra Dewi dan Harvey Moeis sama-sama sibuk melakukan rutinitas pekerjaan yang berbeda, sehingga kliennya disebut tidak mengetahui adanya tindakan korupsi yang dilakukan suaminya.

"Pak Harvey dan bu Sandra kan sama-sama pengusaha sebelumnya. Jadi bu Sandra sibuk dengan kegiatannya, pak Harvey pun sibuk dengan usahanya. Jadi ibu Sandra sama sekali tidak tahu (Harvey diduga korupsi)," katanya.

Tak hanya kasus korupsi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tindakan melawan hukum yang merugikan negara itu dilakukan Harvey Moeis sejak tahun 2015-2022.

Harvey Moeis dan puluhan tersangka lain sudah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Terbaru, kini suami Sandra Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun kabar ini dikonfirmasi oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.

"Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi, Kamis (4/4/2024) dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kejagung Telusuri Aset Pribadi Sandra Dewi Terkait Korupsi Timah Suaminya, Susul Harvey Moeis?

Sejauh ini Kejagung juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset milik Harvey Moeis.

Diantaranya dua mobil mewah dengan tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper.

Kemudian uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta Dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.

"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).

Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved