Korupsi Timah
Kuasa Hukum Bantah Sandra Dewi Susul Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Timah
Media sosial X dihebohkan dengan kabar jika Sandra Dewi menyusul suaminya menjadi tersangka kasus korupsi timah.
Harris Arthur Hedar juga mengaku jika kliennya Sandra Dewi tidak mengetahui jika suaminya Harvey Moeis melakukan tindakan korupsi.
Baca juga: Kuasa Hukum Pede Sandra Dewi Tidak Bakal Jadi Tersangka Atas Kasus Korupsi Harvey Moeis
Hal ini karena Sandra Dewi dan Harvey Moeis sama-sama sibuk melakukan rutinitas pekerjaan yang berbeda, sehingga kliennya disebut tidak mengetahui adanya tindakan korupsi yang dilakukan suaminya.
"Pak Harvey dan bu Sandra kan sama-sama pengusaha sebelumnya. Jadi bu Sandra sibuk dengan kegiatannya, pak Harvey pun sibuk dengan usahanya. Jadi ibu Sandra sama sekali tidak tahu (Harvey diduga korupsi)," katanya.
Tak hanya kasus korupsi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindakan melawan hukum yang merugikan negara itu dilakukan Harvey Moeis sejak tahun 2015-2022.
Harvey Moeis dan puluhan tersangka lain sudah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Terbaru, kini suami Sandra Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun kabar ini dikonfirmasi oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
"Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi, Kamis (4/4/2024) dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kejagung Telusuri Aset Pribadi Sandra Dewi Terkait Korupsi Timah Suaminya, Susul Harvey Moeis?
Sejauh ini Kejagung juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset milik Harvey Moeis.
Diantaranya dua mobil mewah dengan tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper.
Kemudian uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta Dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.
"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Respon Mahfud MD Atas Kejutan Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Hingga Bayar Uang Pengganti Rp420 M |
![]() |
---|
Respon Kejagung Soal Sindiran Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah yang Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Mengapa Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Selain Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Kerugian Negara Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Breaking News: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.