Korupsi Timah
Mengapa Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelum dijatuhi vonis hakim, Harvey Moeis sempat dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
TRIBUNTANGERANG.COM - Terdakwa Harvey Moeis Suami dari selebritas Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi Timah.
Tak hanya divonis penjara, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga meminta suami Sandra Dewi itu membayar kerugian negara sebesar Rp 210 Miliar.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan yang digelar pada Senin (23/12/2024) menyampaikan jika Harvey Moeis terbukti bersalah.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Lantas mengapa Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Sebelum dijatuhi vonis hakim, Harvey Moeis sempat dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Kini Vonis yang diterima Harvey Moeis justru lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis dalam sidang sebelumnya.
Pada poin pertama, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Respon Mahfud MD Atas Kejutan Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Hingga Bayar Uang Pengganti Rp420 M |
![]() |
---|
Respon Kejagung Soal Sindiran Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah yang Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Selain Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Kerugian Negara Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Breaking News: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Keberatan 88 Tas dan Ratusan Perhiasan Disita Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.