Korupsi Timah
Respon Mahfud MD Atas Kejutan Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Hingga Bayar Uang Pengganti Rp420 M
Mahfud MD pun turut memberi respon atas keberanian para Jaksa Pengadilan Tinggi Jakarta yang menambah hukuman bagi Harvey Moeis.
TRIBUNTANGERANG.COM - Secara mengejutkan vonis terdakwa korupsi Timah, Harvey Moeis yang semula divonis 6,5 tahun penjara kini diperberat.
Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025) menaikan vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding,
Tak hanya hukuman yang meningkat, uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis juga naik, semula hanya Rp 210 miliar kini menjadi Rp 240 miliar.
Hukuman yang diterima Harvey Moeis pada kasus korupsi Timah tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mahfud MD pun turut memberi respon atas keberanian para Jaksa Pengadilan Tinggi Jakarta yang menambah hukuman bagi Harvey Moeis.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," kata Mahfud MD dikutip dalam unggahan akun X pribadinya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tatib Persidangan Vonis Harvey Moeis Aneh: Harusnya Hakim Keluar Dulu
Selain itu, Mahfud MD juga merespon perihal uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis dalam kasus yang menjeratnya. Dimana uang pengganti tersebut bertambah dua kali lipat.
"Maksudnya, uang pengganti dari Rp 210 M menjadi Rp 420 M. Blh saja ada yg menyoal, "Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M? Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org shg. belasan lainnya bs dihukum bayar uang pengganti lbh berat," tulisnya.
Sebelumnya, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Respon Kejagung Soal Sindiran Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah yang Dinilai Terlalu Ringan
Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Hakim Teguh juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Respon Kejagung Soal Sindiran Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah yang Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Mengapa Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Selain Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Kerugian Negara Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Breaking News: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Keberatan 88 Tas dan Ratusan Perhiasan Disita Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.