Korupsi Timah

Selain Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Kerugian Negara Rp 210 Miliar

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diminta membayar biaya perkara hingga mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 Miliar.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
kolase Tribun Tangerang
Harvey Moeis. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diminta membayar biaya perkara hingga mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 Miliar.

"Menghukum terpidana (Harvey) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar rupiah," ucap Eko Aryanto.

Baca juga: Breaking News: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah

Eko menyebut penggantian kerugian negara Rp 210 miliar, dengan ketentuan jika Harvey tidak bisa menggantinya setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya disita oleh negara. 

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar biaya pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelasnya.

Kemudian, Eko meminta kepada Jaksa untuk Harvey Moeis tetap berada di dalam tahanan, masa tahanannya dikurangi semenjak dirinya dijebloskan kedalam penjara dalam kasus korupsi.

"Menetapkan masa tahanan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, barang bukti kita konfirmasi ke penuntut umum semuanya disita. Membebankan biaya pidana sebesar Rp 7,500," ujar Eko Aryanto. (ARI).

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved