Korupsi Timah
Selain Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Kerugian Negara Rp 210 Miliar
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diminta membayar biaya perkara hingga mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 Miliar.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diminta membayar biaya perkara hingga mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 Miliar.
"Menghukum terpidana (Harvey) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar rupiah," ucap Eko Aryanto.
Baca juga: Breaking News: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah
Eko menyebut penggantian kerugian negara Rp 210 miliar, dengan ketentuan jika Harvey tidak bisa menggantinya setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya disita oleh negara.
"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar biaya pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelasnya.
Kemudian, Eko meminta kepada Jaksa untuk Harvey Moeis tetap berada di dalam tahanan, masa tahanannya dikurangi semenjak dirinya dijebloskan kedalam penjara dalam kasus korupsi.
"Menetapkan masa tahanan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, barang bukti kita konfirmasi ke penuntut umum semuanya disita. Membebankan biaya pidana sebesar Rp 7,500," ujar Eko Aryanto. (ARI).
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Respon Mahfud MD Atas Kejutan Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Hingga Bayar Uang Pengganti Rp420 M |
![]() |
---|
Respon Kejagung Soal Sindiran Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah yang Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Mengapa Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Breaking News: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Keberatan 88 Tas dan Ratusan Perhiasan Disita Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.