Korupsi Timah

Mengapa Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelum dijatuhi vonis hakim, Harvey Moeis sempat dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Arie Puji
Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi menjalani sidang dakwaan perkara korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan rincian harta milik pengusaha Harvey Moeis. 

Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar. 

Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Hal yang meringankan: 

Terdakwa belum pernah dihukum.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved