Kurang Diminati, Ini Daftar 4 Ormas Keagamaan yang Tolak Garap Tambang yang Ditawarkan Pemerintah

PBNU bahkan menunjukkan keseriusan dengan membentuk PT dan menunjuk bendum PBNU, Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan untuk mengurusinya, 

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
Ilustrasi tambang batu bara. 

Kendati demikian, pihaknya tidak bersedia untuk bergabung dalam izin pertambangan tersebut. "Namun demikian, PGI tidak menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang," ungkapnya.

Pasalnya, sejak awal ia mengingatkan bahwa lembaga keagamaan mempunyai keterbatasan dalam hal tersebut.

Selain itu, Gomar juga mengimbau agar lembaga keagamaan bisa fokus pada pembinaan umat. Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan ormas keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan pemerintah tersebut.

Hingga saat ini masih PBNU yang merespons tawaran itu. PBNU bahkan telah membuat PT untuk mengelola tambang tersebut.

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memuat pemberian ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas apabila mengajukan diri untuk mengelola WIUPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved