Kurang Diminati, Ini Daftar 4 Ormas Keagamaan yang Tolak Garap Tambang yang Ditawarkan Pemerintah
PBNU bahkan menunjukkan keseriusan dengan membentuk PT dan menunjuk bendum PBNU, Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan untuk mengurusinya,
Kendati demikian, pihaknya tidak bersedia untuk bergabung dalam izin pertambangan tersebut. "Namun demikian, PGI tidak menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang," ungkapnya.
Pasalnya, sejak awal ia mengingatkan bahwa lembaga keagamaan mempunyai keterbatasan dalam hal tersebut.
Selain itu, Gomar juga mengimbau agar lembaga keagamaan bisa fokus pada pembinaan umat. Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan ormas keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan pemerintah tersebut.
Hingga saat ini masih PBNU yang merespons tawaran itu. PBNU bahkan telah membuat PT untuk mengelola tambang tersebut.
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memuat pemberian ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas apabila mengajukan diri untuk mengelola WIUPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
konsesi izin tambang
Konsesi tambang
PP Muhammadiyah
PBNU
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
PGI
HKBP
Abdul Muhaimin Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kronologi Lift di Gereja HKBP Kebayoran Lama Macet, 5 Bocah yang Terjebak Sempat Kesulitan Bernafas |
![]() |
---|
LBH PP Muhammadiyah Sebut Ada Aktor Kakap di Kasus Pagar Laut bila Bareskrim Serius Menanganinya |
![]() |
---|
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025 |
![]() |
---|
Gereja HKBP Ciputat Rayakan Natal 2024, Antusias Jamaat Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.