Lakukan Aksi di Luar Nalar, Kompolnas Minta Polda Jatim Periksa Kejiwaan Briptu FN

Aksi Briptu FN yang dianggap di luar nalar itu membuat  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah dan almarhum Rian Dwi Wicaksono. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Briptu Fadhilatun Nikmah diduga sedang mengalami gangguan jiwa ringan atau depresi karena tega membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas.

Briptu FN dianggap sedang mengalami depres hingga tega membakar suami sendiri di Asrama Polisi Polres Mojokerto. Sabtu (8/6/2024).

Aksi Briptu FN yang dianggap di luar nalar itu membuat  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan Briptu FN.

“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Poengky Indarti dikutip dari Antaranews, Selasa (11/6/2024).

Menurut dia, pemeriksaan kesehatan jiwa tersebut penting untuk membantu dalam menelusuri motif tersangka membakar suaminya yang juga anggota Polri.

Sebab, mungkin saja ada faktor selain judi online yang melatarbelakangi perbuatan tersangka. “Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” ujar Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menyebut, Kompolnas meminta Polda Jatim melakukan penyidikan secara ilmiah. “Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya.

Baca juga: Briptu FN Polwan di Mojokerto Sempat Ancam Bakar Anaknya Sebelum Luapkan Emosi ke Suaminya

Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya.

“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” ujar Poengky.

Diberitakan sebelumnya, insiden polwan membakar suaminya itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Jawa Timur pada 8 Juni 2024.

Kejadian bermula ketika keduanya pulang dari tempat kerja masing-masing. Sesampainya di rumah, suami istri itu terlibat adu mulut yang berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN kepada sang suami.

Nahasnya, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), disebut ada sumber api. Alhasil, percikan sumber api itu langsung membakar korban.

Usai kobaran api di tubuh korban dapat dipadamkan, Briptu FN sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 12.55 WIB.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena suaminya menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

Kesal karena Suami Suka Main Judi Online 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

Apalagi Briptu FN baru melahirkan anak kembar mereka yang pastinya saat ini tengah membutuhkan biaya yang banyak.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya.

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024) Melansir dari Tribunjatim.com,

Briptu FN tega membakar suaminya setelah mengetahui gaji ke-13 yang baru diterima suaminya habis karena main judi online.

Rasa jengkel tersebut akibat dari prilaku Briptu RDW kerap menghabiskan uang belanja untuk dipakai main judi online.

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga.

"Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.

Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah baru saja melahirkan anak kembar sehingga diduga mengalami sindrom baby blues tersebut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved