Keberadaan Harun Masiku Sudah Diketahui, Kapan Ditangkap? Ini Kata Ketua KPK Nawawi

Meski sudah mengumbar ke publik jika keberadaan Harus Masiku diketahui sebelum dilakukukan penangkapan, lantas kapan Harun Masiku ditangkap?

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
ISTIMEWA
Harun Masiku 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim jika keberadaan buronan Harun Masiku telah diketahui.

Hal ini sempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ia menyebut jika penyedik telah mengetahui buronan kasus korupsi itu.

"Saya pikir (keberadaan Harun Masiku) sudah diketahui penyidik," kata Alex, sapaan akrabnya di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). 

Meski sudah mengumbar ke publik jika keberadaan Harus Masiku diketahui sebelum dilakukukan penangkapan, lantas kapan eks Caleg PDIP, Harun Masiku ditangkap?

Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan jika dirinya juga berharap besar Buronan Harun Masiku dapat segera tertangkap sebelum massa jabatanya sebagai petinggi KPK berakhir

Hal itu disampikan dirinya usai mengisi seminar nasional dengan judul ‘Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia’ yang digelar di Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kampus II, Kota Bekasi.

"Ya kalo saya sih engga pasang-pasang target, sedapatnya sebelum saya keluar dari sana (KPK), dia (Harun) sudah ketangkep gitukan pengennya gitu kan," kata Nawawi, Kamis (13/6/2024).

Namun Nawawi menyampaikan untuk update terkini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pria yang sudah buron empat tahun itu.

"Bahwa satgas lidik saya masih terus bekerja untuk pencariannya si HM itu," singkatnya. 

Lalu siapa sebenarnya sosok Harun Masiku?

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Senin (14/1/2020), Harun rupanya merupakan mantan Calon Legislatif Partai Demokrat.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Harun maju menjadi Caleg Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 3.

Pria kelahiran Maret 1971 itu, merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin, Makassar.

Kemudian, ia melanjutkan jenjang Strata II di Fakultas Hukum Ekonomi Internasional di University of Warwick, Inggris.

Harun merupakan peraih pengghargaan British Chevening Award pada 1998.

Ia sendiri pernah menjadi Ketua Persatuan Pelajar Indonesia-United Kingdom West Midland

Setelah menempuh pendidikan di Inggris, ia sempat bekerja sebagai pengacara di sejumlah kantor hukum.

Pada 2009, ia ikut menjadi Tim Sukses dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Partai Demokrat di Sulawesi Selatan.

Lalu pada 2011, Harun menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR.

Kemudian, ia berpindah haluan menjadi Politisi PDIP.

Ia mengajukan diri sebagai Caleg pada Dapil Sumatera Selatan I.

Daerah pemilihan tersebut meliputi Musi Rawas, Musi Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara.

Dikutip dari Kompas.com, awalnya Harun tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) menurut KPU.

Pada saat itu, posisi nomor enam ditempati Astrayuda Bangun.

Setelah dilakukan pemutakhiran data, Harun kemudian terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Seusai pemilihan dilakukan, posisi nomor satu ditempati oleh Nazarudin Kiemas, yang kemudian meninggal pada Maret 2019.

Saat itu Nazarudin memperoleh 145.752 suara, sedangkan Harun mendapat 5.878 suara.

Di bawah Nazarudin persis ada Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara.

Meskipun demikian, justru Harun yang diajukan untuk menggantikan Nazarudin.

Penggantian itu ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2019.

Hasto Kristiyanto selaku sekjen PDIP mengkonfirmasi naiknya Nazarudin Kiemas.

Hasto menyebut selama ini Harun adalah sosok yang bersih dan telah diteliti rekam jejaknya.

"Dia sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik track record-nya," kata Hasto, Kamis (9/1/2020).

Hasto menjelaskan partai memiliki kewenangan untuk menentukan pengganti caleg yang tidak dapat melanjutkan jabatannya.

"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," jelas Hasto.

Meskipun demikian, KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin sebagai pemeroleh suara terbanyak kedua.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved