Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, MUI: Masa Iya Kita Memprioritaskan Mereka?

Wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

|
Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh 

TRIBUNTANGERANG.COM - Wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wacana tersebut dianggap oleh MUI justru dikhawatirkan akan disalahgunakan. Maka MUI menolak para korban judi online diberi bansos

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (14/6/2024). 

Prof Asrorun Niam Sholeh menilai jika para penjudi online bukanlah korban, sebab mereka melakukan hal itu secara sadar untuk mencari keuntungan yang dianggap secara cepat.

Baca juga: Kesal Habiskan Uang Belanja untuk Judi Online Jadi Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Padahal judi berdampak pada terpuruknya ekonomi bagi mereka yang terjerumus ke dalamnya.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," katanya. 

Niam khawatir jika nantinya wacana ini direalisasikan berujung salah sasaran. 

"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki." 

"Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," ucap Niam.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Satuan untuk Judi Online, Kostrad Periksa dan Tahan Letda R

Di sisi lain, MUI mengapresiasi upaya pemerintah memberantas judi online. Salah satunya dengan membentuk Satgas Judi Online. 

"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya."

"MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan ke kementerian sosial (kemensos) agar korban judi online bisa masuk ke dalam DTKS untuk menerima bantuan sosial (bansos).

Muhadjir mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar Kemensos membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial. 

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos." 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved