Berita Bogor

Seorang Pria di Jasinga Bogor Babak Belur Dihajar Warga Usai Ketahuan Cabuli Anak Tiri 

Pria berusia 31 tahun tersebut digelandang ke kantor polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun, AN.

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR - Seorang pria berinisial MRS asal Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  ditangkap polisi pada Senin (16/6/2024).

Pria berusia 31 tahun tersebut digelandang ke kantor polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun, AN.

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, SH,MH, mengatakan kejadian pencabulan ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

"Kami mendapat laporan atas kejadian ini dari keluarga korban pada Minggu (16/6/2034) sore. Petugas kami segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan MRS," kata Budi kepada wartawan Selasa (18/6/2024).

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.

"Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka.

"Saat IRD baru pulang kerja, ia mendapati pintu rumah terkunci dari dalam," jelas Budi.

Baca juga: Aksi Pencabulan Anak oleh Seorang Perempuan Baju Oranye Hebohkan Publik, Polisi: Sudah Ditangkap

Setelah ketukan di pintu tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

"IRD terkejut saat menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana," paparnya.

Ketika ditanya, AN menceritakan dengan rasa takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi.

"IRD menginterogasi MRS dan mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mencabuli AN sebanyak lima kali," ucap Budi.

Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini," bebernya.

Baca juga: Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Seorang Pria Berusia 60 Tahun di Tangerang Dibekuk Polisi

Saat ini Polsek Jasinga telah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved