Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Seorang Pria Berusia 60 Tahun di Tangerang Dibekuk Polisi
pria lanjut usia berinisial H (60) dibekuk Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H (60) dibekuk Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, H diringkus pada Selasa (30/1/2024) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
"Pelaku yang merupakan warga Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur," ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan terhadap H dilaksanakan usai mendapat laporan dari orang tua korban.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah kontrakan yang terletak di Gang Kiman di hari yang sama dengan penangkapan sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Dua Minggu Sembunyi di Kebun Hanya Makan Daun, Guru Ngaji Cabul di Purwakarta Ditangkap Polisi
Saat itu, H mengajak salah seorang korbannya berinisial B (13) masuk ke dalam rumah kontrakan kosong untuk bermain.
Dalam kontrakan tersebut, pelaku lalu melancarkan aksi bejadnya hingga mengajak korban mandi bareng.
"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci didalam kontrakan kosong itu," kata dia.
Setelah itu, korban berhasil keluar kontrakan untuk melarikan diri dengan pulang ke rumah dan langsung menceritakan peristiwa naas yang dialaminya kepada ibunya.
Mengetahui hal yang dialami anaknya, orang tua korban pun langsung mendatangi pelaku untuk menanyakan kebenaran perbuatan cabul yang dilakukannya.
Setelah mendapat desakan dari keluarga korban, H akhirnya mengakui aksi bekadnya dan mengungkap telah melakukan hal serupa terhadap bocah lainnya, yakni N (9) dan V (7).
Baca juga: Bocah Korban Pencabulan Pria 70 Tahun Alami Trauma, Diungsikan ke Sepatan dan Sering Bicara Sendiri
Mengetahui aksi tersebut, para orang tua korban yang syok akhirnya melaporkan perbuatan H ke aparat kepolisian.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang dengan alasan sudah mengenal sejak lama dan sering memberi uang serta jajanan kepada para korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, H ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.
"Kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Dalami Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi |
![]() |
---|
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.