Pembunuhan Vina Cirebon

Hasil Pemeriksaan Propam Polri kepada Iptu Rudiana Dibeberkan ke Publik: Dinyatakan Tidak Bersalah

Iptu Rudiana sebelumnya diperiksa Propam dan Itwasum terkait adanya dugaan penyelahgunaan wewenang dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Vina

|
Editor: Joseph Wesly
istimewa
Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana. Iptu Rudiana adalah ayah almarhum Eky teman pria Vina Corebon yang tewas dianiaya geng motor. 

Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Ada Kejanggalan

Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas kasus pembunuhan Vina Cirebon jika sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan oleh Mayor TNI (Purn) tersebut saat menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Tujuan kami datang ke sini satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu lho, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar dia.

"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas lho, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan di bawahnya, begitu," sambungnya.

Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat.

"Saya ke Kejaksaan Agung ini saya lebih condong mengatakan hanya mengingatkan, saya punya beban moril saya mengingatkan," kata dia.

"Kemarin kan saya ke Komisi III, saya juga ke Komisi Yudisial, sekarang saya ke Kejaksaan Agung, karena di Kejaksaan Agung ini ada Jaksa Muda bagian Pengawasan, inilah yang saya harapkan," lanjut Marwan.

Selain itu, pihaknya tak ingin ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat Kejaksaan menerima berkas perkara.

"Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu, ya, berarti bukan penasihat hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus Vina Cirebon yang menimpa kliennya.

Menurut Marwan, kliennya bukan Pegi yang dicari selama ini dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita ksatria aja lah, kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Saya akan berjuang," ucapnya.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Kirim Komentar

    Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved