Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet Fakta Baru 'Versi Polri' Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

sederet fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon versi Polri yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Editor: Joko Supriyanto
Kolase tribuntangerang.com
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho 

Dari saksi tersebut, ada juga saksi ahli yang diperiksa di antaranya ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli informasi dan teknologi (IT).

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringakan," kata Irjen Sandi Nugroho

Grasi 7 Terpidana Ditolak Presiden

Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Irjen Sandi Nugroho

Sayangnya, grasi itu ditolak oleh presiden. Sandi pun mengungkapkan, pengajuan grasi itu juga menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.

Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi:

“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri.”

Hasil Visum Vina dan Eky

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ada beberapa luka terbuka akibat senjata tajam pada tubuh kedua korban.

"Kalau bisa kami ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah," kata Sandi, kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024).

Tak hanya itu saja, berdasarkan hasil visum kasus Vina Cirebon yang diungkap ke publik, Vina dan Eky mengalami beberapa luka benturan termasuk diantaranya mengakibatkan patah rahang atas dan bawah.

"Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan bawah juga patah. Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved