Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet Fakta Baru 'Versi Polri' Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

sederet fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon versi Polri yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Editor: Joko Supriyanto
Kolase tribuntangerang.com
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terus menuai polemik di masyarakat kini sedikit demi sedikit memasuki babak baru.

Terbaru Mabes Polri pun buka suara perihal kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami oleh Vina dan Eky.

Polri pun menjamin jika penyidikan kasus Vina Cirebon dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan.

Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang buron selama 8 tahun pun juga bakal segera menjalani persidangan.

Bahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong sudah dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat ke Kejaksaan.

Berikut ini sederet fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon versi Polri yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho :

Berkas Perkara Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, hal ini berarti Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Lebih lanjut, ia meminta publik memantau perkembangan kasus ini. Sandi memastikan kasus ini diungkap secara terang-benderang.

"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikuti teman-teman sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ujar dia.

Ada 70 Saksi Diperiksa

Sejumlah pihak menuding Pegi Setiawan yang ditangkap polisi bukanlah Pegi alias Perong yang selama ini menjadi buronan polisi.

Akan tetapi, menurut Sandi, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti dan sejumlah pemeriksaan saksi.

Bahkan, penyidik sudah memeriksa 70 orang sebagai saksi terkait penyidikan yang menjerat Pegi ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved