Berita Daerah

Kapolda Sumbar Janji Kawal Kasus Tewasnya Afif Maulana, Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Bersalah

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono berjanji akan bertanggung jawab penuh dan mengawal terhadap pengusutan kasus kematian Afif Maulana.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribun/istimewa
Irjen Suharyono menyampaikan saat ini telah memeriksa 40 orang saksi terkait kasus tewasnya pelajar bernama Afif Maulana di Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono berjanji akan bertanggung jawab penuh dan mengawal terhadap pengusutan kasus kematian Afif Maulana.

Afif Maulana ditemukan tewas mengambang di Sungai Batang Kuranji, Padang pada Minggu (9/6/2024).

Beredar kabar jika Afif Maulana tewas dianiya oleh polisi, sebab ditemukan ada jejak sepatu dibagian perut korban setelah dinyatakan tewas.

"Saya bertanggung jawab penuh akan kasus penemuan jasad Afif Maulana. Yang jelas kita akan kawal penuh kasus ini, bagaimana kelanjutan ini akan terus kita sampaikan kepada media," Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono dikutip Tribunnews.com, Minggu (23/6/2024)

Irjen Suharyono menyampaikan saat ini telah memeriksa 40 orang saksi terkait kasus tewasnya pelajar bernama Afif Maulana di Kota Padang, Sumatera Barat.

Dari total 40 saksi yang diperiksa, Suharyono mengatakan 30 orang di antaranya merupakan anggota Sabhara Polda Sumatera Barat.

"Dalam 40 saksi yang dimintai keterangan ada 30 orang personil Sabhara Polda Sumbar yang mana pas kejadian itu sedang mengamankan sebanyak 18 orang pelajar yang tawuran di Kuranji tersebut," kata Suharyono.

Suharyono pun menekankan, pihaknya akan menindak tegas apabila 30 personel Sabhara Polda Sumbar yang saat ini diperiksa terbukti melakukan pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

"Untuk 30 personil yang sudah dimintai keterangan, seandainya ada yang terbukti melakukan perbuatan tersebut akan kita tindak tegas. Untuk sementara belum ada yang kita amankan dalam kasus ini, dan hasil otopsi masih belum keluar, kita masih menunggu," jelasnya.

Kronologi

Berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum Padang, Afif Maulana bersama dengan temannya inisial A sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 04.00WIB pagi.  

Direktur LBH Padang Indira Suryani yang menerima keterangan A, bahwa mereka diadang oleh sekelompok Polisi yang sedang patroli. 

Pada saat itu disebut ada terjadi tawuran antar pemuda di lokasi tersebut. 

A mengatakan bahwa para Polisi itu menendang sepeda motor mereka hingga terjatuh. 

Lalu Polisi menahan mereka secara terpisah.  Indira mengatakan bahwa korban mengalami luka lebam dan patah tulang. 

"Pada saat polisi menghampiri itu, dia menendang kendaraan korban. AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban berjarak sekitar dua meter dengan rekan korban A," jelas Indira, Sabtu (22/6/2024).

Menurut Indira, berdasarkan keterangan A, korban A masih sempat melihat AM berdiri namun dikelilingi oknum polisi yang memegang rotan.

Kemudian, A diamankan oknum polisi lain dan setelah kejadian itu tidak lagi mengetahui keadaan AM hingga akhirnya ditemukan tewas di sungai.

"Dari keterangan itu, hingga adanya luka lebam di sekujur tubuh, ini berat dugaan sebelum tewas AM dianiaya dulu," kata Indira.

Sementara dari hasil investigasi mandiri LBH, terdapat 5 anak dan 2 orang dewasa lagi yang mendapatkan penyiksaan oleh kepolisian saat diamankan pada malam itu.

Bahkan, satu keterangan yang mereka katakan, mereka dipaksa melakukan ciuman sejenis saat diamankan.

Menurut Indira, luka-luka yang diperoleh AM dan korban yang lain saat diamankan polisi pada malam itu diduga berasal dari penyiksaan dengan rotan, tendangan, disetrum, sampai disundut dengan api rokok.

Langkah itu dilakukan polisi menurut Indira agar para korban mengaku sebagai pelaku tawuran.

"Luka-luka yang dialami AM dan para korban berasal dari penyiksaan dengan rotan, tendangan, disetrum, sampai dicelup dengan api rokok. Itu dilakukan oleh oknum polisi agar para korban mengaku melakukan tawuran. Padahal saat itu korban hanya berjalan malam dan tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun," kata Indira.

Pengakuan Orang Tua Korban

Ayah korban, Rinal mengatakan, sepengetahuannya Afif pergi berenang bersama sanak saudaranya pada 8 Juni 2024 dan pulang pukul 18.00 WIB.

Komunikasi terakhir terjadi pukul 22.30 WIB melalui video call WhatsApp. Saat itu Afif mengaku berada di Cengkeh, Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Afif mengatakan dia tengah berada di rumah temannya dan akan menonton bola pada pukul 23.30 WIB.

"Saya bertanya jam berapa dia pulang. Dia menjawab pukul 02.00 tetapi saya tegur dan suruh tidur di rumah temannya karena nantinya takut ada begal. Pada saat itu dia kirim video dia sedang memasak mi bersama teman-temannya," tutur Rinal, Kamis (20/6/2024) sore.

Namun, Afif tak kunjung pulang. Pada 9 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Rinal kembali menelepon putranya, namun nomor handphonenya sudah tidak bisa dihubugi.

Beberapa jam kemudian, Rinal mendapatkan informasi dari Polsek Kuranji bahwa Aafif meninggal dunia karena tawuran dan diautopsi di Rumah Sakit Bayangkara.

"Selanjutnya membuat laporan ke Polresta dan diberitahu bahwa AM meninggal dunia karena tawuran sehingga mengalami robek patahan tulang rusuk 6 robek paru-paru," tuturnya.

Rinal menceritakan, pada tubuh Afif ditemukan banyak luka lebam serta jejak sepatu pada bagian perut.

"Luka lebam banyak, di perut, di punggung, di pinggang, perut seperti jejak sepatu besar, tangan habis luka lebam. Ada luka, polisi bilang karena jatuh atau melompat, terus saya bilang tidak mungkin karena kalau jatuh patah-patah," tuturnya.

Menurut Rinal, Afif adalah anak yang baik. Dia tidak yakin putranya itu ikut tawuran seperti yang dikatakan polisi.

"Ada pula dikatakan karena tawuran, tetapi saya tidak yakin. Terutama melihat kejanggalan di tubuh korban. Kata temannya yang selamat dan saya temui, mereka tidak tawuran, saksi juga tidak ada yang melihat mereka tawuran," tuturnya.

Dia meminta Kapolri, Kapolda Sumbar, Kapolresta Padang mengusut tuntas kasus ini tersebut secara terbuka dan penganiaya anaknya diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Saya tidak terima anak saya dianiaya terus ditaruh di bawah jembatan. Siapa tahu kalau dibawa ke rumah sakit nyawanya bisa tertolong. Kami tidak terima anak saya begini," tuturnya.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Tribun-Medan.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved