Berita Seleb

Ini yang Dilakukan Virgoun dan Wanita Berinsial PA di Indekos Saat Digerebek Polisi

Polisi mengungkap aktivitas yang dilakukan musisi Virgoun dalam indekosnya bersama wanita berinisial PA saat ketahuan mengonsumsi sabu.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Penampakan penyanyi Virgoun dan wanita PA saat ditangkap polisi di kosnya usai mengonsumsi narkotika jenis sabu. Virgoun terus dicecar penyidik soal asal sabu dan status hubungannya dengan PA. Kini identitas pemasok sabu ke keduanya sudah diketahui polisi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi mengungkap aktivitas yang dilakukan musisi Virgoun dalam indekosnya bersama wanita berinisial PA saat ketahuan mengonsumsi sabu, Kamis (20/6/2024) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kala itu keduanya tengah bersantai di dalam kos-kosan.

"Ya yang jelas ketiga tersangka yang kami amankan cukup kooperatif, artinya saat diamankan, penggeledahan, juga pemeriksaan pendalaman, ketiganya kooperatif," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

"Dan ketika penyidik datang ke kos-kosan, yang bersangkutan lagi duduk bersama," imbuhnya.

Syahduddi menyampaikan, PA adalah teman dekatnya Virgoun. Kendati begitu, dia tidak membeberkan lebih detail apakah PA termasuk dalam rekan kerja band musiknya Virgoun atau bukan.

"Bisa jadi seperti itu (rekan kerja band)," jawab Syahduddi.

Baca juga: Tampang PA Wanita Berambut Pirang yang Tertangkap Bersama Virgoun Pakai Sabu di Kamar Indekos Jaksel

Lebih lanjut, Syahduddi membeberkan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait kasus narkoba tersebut.

Termasuk, menyasar kepada grup musik yang dibintangi mantan suami Inara Rusli tersebut.

"Memang saat ini baru didapat 1 orang atas nama B ini. Yang mana yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," kata Syahduddi.

"Dan penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan saudara VTP itu akan kami lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tertangkapnya musisi Virgoun karena narkoba, rupanya tak terlepas dari keterlibatan dirinya sendiri dalam transaksi jual beli sabu secara online melalui kru bandnya berinisial BH. 

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Pemasok Sabu ke Virgoun dan Teman Wanitanya di Jaksel

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap kala polisi mengamankan Virgoun, wanita berinisial PA, dan kru bandnya BH di dua lokasi berbeda.

Yakni, Virgoun dan PA ditangkap di sebuah indekos wilayah Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024) lalu. 

Sementara BH diamankan di salah satu perumahan wilayah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024) lalu.

Menurut Syahduddi, semua itu bermula dari informasi yang didapat penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Setelah itu, penyidik pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan Virgoun bersama PA dan satu tersangka lainnya.

"Berdasarkan informasi dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan oleh keduanya berasal dari BH," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

"Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1,6 juta kurang lebih sebanyak 1 gram," imbuhnya.

Bersama pelaku, polisi pun menemukan barang bukti lain berupa 15 paket klip kecil yang berisi puntug narkotika sintesis bekas pakai.

Baca juga: Berduaan di Kamar Bareng Virgoun Jam 1 Dini Hari, Sosok PA Diburu Netizen

Dari pelaku BH pula, diketahui jika pembelian narkotika sebanyak Rp 1,6 juta itu merupakan suruhan Virgoun.

"Tersangka BH mengakui bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif sinte dan memang saat peristiwa ini terjadi yang bersangkutan disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga 1,6 juta," ungkap Syahduddi.

Kini, ketiga tersangka resmi diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Pasalnya, berdasarkan tes urine yang sudah dilakukan polisi, diketahui bahwa baik Virgoun, PA, dan BH, mengandung Metafetamin atau kandungan dalam narkotika jenis sabu.

Terhadap ketiga tersangka itu, polisi menerapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved