Pembunuhan Vina Cirebon

4 Kejanggalan yang Membuat Kasus Vina Makin Kacau Usai Pegi Setiawan Diseret ke Pengadilan

Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan kekhawatirnya misteri kasus Vina Cirebon yang semakin lama akan sulit terungkap.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribuntangerang.com
Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam kini menjadi perhatian publik. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan kekhawatirnya misteri kasus Vina Cirebon yang semakin lama akan sulit terungkap.

Apalagi dengan diseretnya Pegi Setiawan ke Pengadilan, justru dianggap oleh Hotman Paris Hutapea akan membuat kasus Vina Cirebon semakin semrawut.

Hotman Paris menungkap ada empat kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon termasuk didalamnya soal Pegi Setiawan.

"Membawa Pegi ke Pengadilan justru akan menimbulkan kesemrawutan. Karena apa berita acara pada tahun 2024 bertentangan dengan berita acara pada tahun 2016," kata Hotman Paris dalam unggah di akun instagram pribadinya.

Diungkapkan Hotman Paris perbedaan antara isi BAP para terpidana di tahun 2016 dengan tahun 2024 sebagai berikut;

- Tahun 2016 disebutkan pelakunya 11, tapi di 2024 disebutkan dua dari 11 pelakunya ini fiktif.

- Tahun 2016 disebutkan bahwa Pegi adalah pelaku, tapi di BAP 2024, 5 dari pelaku menyatakan bahwa Pegi bukan pelaku.

- 2016 disebutkan tidak ada pelaku fiktif, tapi sekarang ada fiktif

- Di 2016 disebutkan dua DPO yang mengantarkan mayatnya ke flyover, ikut memerkosa, tapi 2024 disebutkan fiktif

Baca juga: Iptu Rudiana Asyik Main Bulu Tangkis, Praktisi Hukum Curiga Eky Pacar Vina Cirebon Masih Hidup

Berkaca para empat kejanggalan tersebut, Hotman Paris pun meminta agar para terpidana diperiksa ulang dan dimintai keterangan lagi secara detail.

Terlebih diketahui Hotman, mayoritas para terpidana meragukan bahwa Pegi Setiawan yang kini dijadikan tersangka adalah pembunuh Vina dan Eky di tahun 2016 lalu.

Selain itu, Hotman Paris juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus jeli dan jangan menerima begitu saja pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan.

Sebab nantinya jika Pegi masuk ke ranah persidangan, maka akan ada dua BAP berbeda yang diputuskan di pengadilan dalam satu kasus yang sama yakni Vina Cirebon.

"2 BAP yang bertentangan bakal ada 2 putusan pengadilan yang bertentangan, maka kasus ini akan semakin kacau balau. Jadi saya mohon kepada kejaksaan agar jangan begitu saja menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik, minta di-BAP ulang semua terpidana ini," tegas Hotman Paris.

Selain meminta agar Kejaksaan Tinggi Jabar tak langsung menerima berkas perkara Pegi Setiawan, Hotman juga menyentil kesaksian Aep.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved