Bikin Malu KPU, Muhammadiyah Sebut Pemecatan terhadap Hasyim As'yari Sudah Tepat

Pasalnya, tindakan Hasyim tersebut dinilai merusak citra KPU yang seharusnya terjaga dari perbuatan amoral seperti tindak asusila. 

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemecatan terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asyari karena tindak asusila,  dinilai sudah tepat.

Pasalnya, tindakan Hasyim tersebut dinilai merusak citra KPU yang seharusnya terjaga dari perbuatan amoral seperti tindak asusila. 

Pernyataan itu dilontarkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'timenilai apa yang dilakukan ketua KPU RI tersebut sudah mencoreng wajah KPU.

"Keputusan DKPP sudah tepat. Tindakan Hasyim Asyari merusak citra KPU," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: 5 Janji Manis Hasyim Asyari untuk Cindra Aditi Tejakinkin karena Tidak Bisa Menikahi

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Baca juga: Pengamat Sebut Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Pemilu dan Pilkada 2024

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved