5 Janji Manis Hasyim As'yari untuk Cindra Aditi Tejakinkin karena Tidak Bisa Menikahi

Hasyim Asy'ari memaksa Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) berhubungan seksual sewaktu menghadiri kegiatan di Amsterdam.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kiri) dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara luar negeri Pemilu 2024, Senin (4/3/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat DKPP karena berbuat asusila. Hasyim Asy'ari ternyata main belakang dengan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.

Hasyim Asy'ari memaksa Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) berhubungan seksual sewaktu menghadiri kegiatan di Amsterdam.

Cindra Aditi Tejakinkin melaporkan perbuatan ketua KPU RI tersebut ke DKPP. DKPP pun akhirnya memutuskan Hasyim Asy'ari bersalah dan dipecat.

Ternyata Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.

Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban. Janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan maksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) perempuan yang dipaksa ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berhubungan seksual.
Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) perempuan yang dipaksa ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berhubungan seksual. (istimewa)

“Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.

“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved