5 Janji Manis Hasyim As'yari untuk Cindra Aditi Tejakinkin karena Tidak Bisa Menikahi
Hasyim Asy'ari memaksa Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) berhubungan seksual sewaktu menghadiri kegiatan di Amsterdam.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Ekspresi Roy Suryo Cs Usai Dapat Fotocopy Legalisir Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI |
|
|---|
| Rohidin Mersyah Tetap Dilantik Jadi Gubernur bila Menang Pilkada Asal Tak Berstatus Terpidana |
|
|---|
| Tak Masalah PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit, KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku |
|
|---|
| Dharma-Kun Jadi Paslon Jalur Independen, KPU Bantah Sengaja Loloskan agar Tak Muncul Kotak Kosong |
|
|---|
| Cindra Aditi Belum Laporkan Hasyim Asy'ari ke Polisi Terkait Asusila, Ini Kata Kuasa Hukum |
|
|---|
