Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Hakim Bebaskan Pegi: Tidak Ada Satu Bukti pun Pegi Pernah Diperiksa sebagai Calon Tersangka

Hakim mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Editor: Joseph Wesly
(muhamad nandri prilatama/tribun jabar)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). 

"Namanya harus dipulihkan," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Terima Kabar Pegi Setiawan Bakal Bebas, Hotman Paris: Mau Ngak Gue Traktir di Hotmen Ramen?

Trimedya mengatakan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.

Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.

Minta Polisi Hati-hati

Profesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.

Baca juga: Cuma Punya Motor, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman, Pernah Vonis Berat Eks Wali Kota Bekasi dan Cimahi

Hal tersebut sesuai gugatan praperadilan Pegi dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.

Dia pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved