Pembunuhan Vina Cirebon

Cuma Punya Motor, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman, Pernah Vonis Berat Eks Wali Kota Bekasi dan Cimahi

Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan batal jadi tersangka pada Kasus Vina Cirebon karena tidak pernah diperiksa jadi calon tersangka.

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/kolase
Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Eman memutuskan bahwa Pegi tidak bersalah di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Senin (8/7/2024).

Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan batal jadi tersangka pada Kasus Vina Cirebon karena tidak pernah diperiksa jadi calon tersangka.

Alasna itu pula yang membuat Eman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman

Seperti ini profil singkat dan sosok Hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan itu berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat selama sidang praperadilan digelar.

Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.

Baca juga: Kalah di Praperadilan, Polda Jabar Janji Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Taat Hukum

Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.

Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.

Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Baca juga: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Segini Besaran Ganti Rugi yang Bakal Diberikan

Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.

Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved