Pembunuhan Vina Cirebon

Cuma Punya Motor, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman, Pernah Vonis Berat Eks Wali Kota Bekasi dan Cimahi

Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan batal jadi tersangka pada Kasus Vina Cirebon karena tidak pernah diperiksa jadi calon tersangka.

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/kolase
Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman. 

Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000

MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 774.465.736

UTANG Rp 480.434.229

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 294.031.507

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Kirim Komentar

    Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved