Pembunuhan Vina Cirebon

Cuma Punya Motor, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman, Pernah Vonis Berat Eks Wali Kota Bekasi dan Cimahi

Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan batal jadi tersangka pada Kasus Vina Cirebon karena tidak pernah diperiksa jadi calon tersangka.

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/kolase
Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman. 

Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.

Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.

Kasus yang Pernah Ditangani Eman Sulaeman

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman sudah pernah menangani sejumlah kasus selama menjadi hakim di PN Bandung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Caleg Gagal Asal Kota Tangerang Berinisial SA Ditangkap Gegara Narkoba

Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi.

Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).

Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.

Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.

Belakangan diketahui, vonis Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun oleh PT Bandung. Dan kasasi yang diajukannya ke MA juga ditolak.

Selanjutnya, Eman Sulaeman juga pernah mengadili perkara suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved