Kalah di Praperadilan, Polda Jabar Janji Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Taat Hukum
Pegi dinyatakan hakim bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hakim tunggal sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pegi dinyatakan hakim bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan..
Tim bidang hukum Polda Jabar bakal patuh pada putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menyatakan mengabulkan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi SetiawaN akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.
Beli Helm Pakai QRIS Palsu, Bharatu Cecep Ridwan Dipecat, Ternyata Punya Catatan Penipuan |
![]() |
---|
Terungkap 3 Korban Dokter PPDS Cabul Priguna Anugerah Terjadi Kurun Waktu Sebulan, ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Rudapaksa Keluarga Pasien, Polisi Sebut Dokter Priguna Anugerah Pratama Punya Kelainan Seksual |
![]() |
---|
Dokter PPDS Cabul Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Kena Blacklist, Pelaku Kini Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Tak Kuat Dianiaya Orang Tua Alasan Fidya Kamalinda Pergi dari Rumah, Bantah Pengakuan Ayah dan Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.