Pembunuhan Vina Cirebon

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Citra Polri Kembali Disorot, Kompolnas: Bahan Evaluasi

Pasca permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024), kini Citra Polri disorot

|
Editor: Joko Supriyanto
kolase tribun
Kolase Benny Mamoto - Pegi Setiawan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pasca permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024), kini Citra Polri kini menjadi sorotan.

Pasalnya dengan dikabulkan permohonan praperadilan itu, maka penetapan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum.

Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.

"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," kata Toni RM dikutip TribunJabar.com.

Baca juga: Terima Kabar Pegi Setiawan Bakal Bebas, Hotman Paris: Mau Ngak Gue Traktir di Hotmen Ramen?

Menurut Tony, seharusnya tersangka dipanggil dulu sebagai saksi, sementara faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.

 "Kami berpendapat penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," katanya.

Dalam jawaban dan pembuktiannya, matanya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan penyidik dalam penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

"Yang namanya putusan tidak harus tidak dibaca amarnya saja. Putusan itu pertimbangan hukum satu amar itu satu kesatuan utuh, saat ini nggak tindakan penyidik penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu itu dinyatakan sah," katanya.

"Harusnya dilakukan, penyelidikan penyidikan dulu, jangan lah langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan. Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh tapi sangat menyayangkan kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Jabar yang digaji uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka. Akhirnya malu sendiri sekarang," ujarnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Segini Besaran Ganti Rugi yang Bakal Diberikan

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas RI Benny Mamoto yang turut hadir dalam sidang peradilan itu menyampaikan putusan praperadilan ini menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian.

"Apa yang kami dapatkan hari ini tentunya jadi bahan evaluasi. Hakim menyatakan beberapa ketentuan dalam manajemen penyidikan yang diatur di perkap ternyata tidak dilakukan,” ujar Benny

Kompolnas mengingatkan agar kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus warisan. Dan mulai memperhatkan lagi sejumlah kasus lama yang hingga kini belum juga terselesaikan.

"Tolong ketika ada estafet penanganan kasus yang lama belum terungkap, ini agar hati hati, yang menerima harus cermat meneliti satu per satu," ujar Benny.

Tak Ada Bukti

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved