Pembunuhan Vina Cirebon
Terima Kabar Pegi Setiawan Bakal Bebas, Hotman Paris: Mau Ngak Gue Traktir di Hotmen Ramen?
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea pun mengajak Pegi Setiawan makan ramen bersama usai Hakim mengabulkan gugatan sidang praperadilan
Pasal 95 KUHP menegaskan bahwa tersangka berhak atas ganti rugi apabila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah.
Baca juga: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Segini Besaran Ganti Rugi yang Bakal Diberikan
Nominal ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp100.000.000.
Jumlah ini bisa lebih besar jika penahanan tersebut menyebabkan cacat atau kematian. Pembayaran ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Dikutip Tribunjabar.com, Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
pegi setiawan bebas
Pengadilan Negeri Bandung
praperadilan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Hotman Paris
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.