Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Masih Berpeluang Kembali Jadi Tersangka bila Polda Jabar Memperbaiki Pelanggaran Hukum Acara

Sebab, menurut Hotman Paris dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar
Pegi Masih Berpeluang Kembali Jadi Tersangka bila Polda Jabar Memperbaiki Pelanggaran Hukum Acara. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Peluang Pegi Setiawan kembali jadi tersangka masih terbuka luas, meski sempat bebas. Pegi dinyatakan bebas oleh hakim karena polisi disebut melakukan pelanggaran hukum acara.

Hal itu dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin, saat sidang dengan agenda putusan.

Hakim menilai Pegi Setiawan harus dibebaskan karena statusnya sebagai tersangka dianggap tidak sah. Namun Pegi masih berpeluang untuk kembali ditahan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan meski Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus itu, namun Pegi disebut Hotman belum bebas secara substansi.

Maka jika penyidik maupun Polda Jawa Barat memperbaiki pelanggaran hukum acara, maka Pegi Setiawan masih berpeluang untuk kembali ditahan.

"Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hotman Paris melihat jika sejuah ini penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

"Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara," ujarnya.

Pengacara Minta Kapolda dan Penyidik Polda Jabar Dicopot

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Baca juga: 43 Hari Mendekam di Sel, Pegi Setiawan Ceritakan Aktivis Hariannya

Tak hanya Kapolda Jabar, ia juga meminta Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaanku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi melansir Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, penyidik dianggap sudah melakukan pelanggaran HAM kepada kliennya Pegi Setiawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved