Pembunuhan Vina Cirebon

Respons Keluarga Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim

Pegi Setiawan dibebaskan oleh hakim karena penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat tidak sah.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar
Pegi Setiawan mengumbar senyuman usai memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 

Marliyana kakak kandung Vina merasa senang dengan dibebaskannya Pegi Setiawan.

Namun dirinya bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku pembunuhan yang kini masih berkeliaran.

Marliyana berharap agar pelaku pembunuhan terhadap adiknya dan Eky segera ditemukan.

Ia menyakini pelaku pembunuhan Vina dan Eky masih berkeliaran.

Perasaan mengganjal yang dirasakan Marliyana pun kembali menghantui dia dan seluruh keluarga Vina.

Marliyana tak tenang jika pelaku utama pembunuhan masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.

"Harapan dari keluarga tetap ingin mencari keadilan. Mencari pelaku yang sebenarnya," ucapnya, Senin (8/7/2024).

"Karena keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran di luar sana," kata Marliyana.

Senang dalam duka

Sementara itu, perasaan campur aduk juga dirasakan Marliyana.

Baca juga: Pegang Tasbih, Pegi Umbar Senyuman usai Bebas dari Rutan Polda Jabar: Saya Bahagia

Di tengah kesedihan karena pelaku pembunuhan terhadap Vina belum ditemukan, Marliyana menyampaikan tanggapan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Marliyana mengaku senang atas adanya putusan tersebut.

Menurut Marliyana, jangan sampai ada korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, Vina.

Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam.
Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. (Tribun Jabar)

"Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved