Jumat, 17 April 2026

Bukan Kekalahan Polisi, Warga Diminta Tidak Terlalu Euforia dengan Kebebasan Pegi Setiawan

Pegi kini bisa menikmati kehangatan dan bercengkrama bersama keluarga besarnya di kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon

Editor: Joseph Wesly
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Pegi Setiawan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Pegi Setiawan sudah menghirup udara kebebasan sejak beberapa hari lalu. Pegi tak lagi merasakan sumpek dan pengapnya udara di sel rutan Polda Jawa Barat.

Pegi kini bisa menikmati kehangatan dan bercengkrama bersama keluarga besarnya di kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi karena dianggap polisi melakukan cacat prosedur saat menangkap buruh bangunan itu.

Pegi ditangkap tanpa pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

Pakar pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan, menilai, putusan praperadilan yang membebaskan Pegi sebagai tersangka kasus Vina bukan berarti bebas sepenuhnya.

Polisi masih bisa menyelidikinya jika ada bukti baru.

Itu sebabnya, ia mengingatkan warga tidak terlalu euforia dengan kebebasan Pegi. Ia pun menilai peristiwa ini bukan kekalahan polisi. Sebab, polisi tidak mewakili pihak mana pun dalam kasus tersebut.

”Sepanjang kebenaran yang ditemukan, berarti itu adalah kemenangan semua pihak, termasuk kemenangan polisi,” ucapnya. 

Pegi Bebas

Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Preperadilan.

Meski status tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tidak sah oleh Hakim, namun Pegi masih berpeluang untuk kembali ditahan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan meski Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus itu, namun Pegi disebut Hotman belum bebas secara substansi.

Sebab, menurut Hotman Paris dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin, disebutkan ada pelanggaran hukum acara.

Maka jika penyidik maupun Polda Jawa Barat memperbaiki pelanggaran hukum acara, maka Pegi Setiawan masih berpeluang untuk kembali ditahan.

"Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved