Pembunuhan Vina Cirebon
Deolipa Sebut Penyidik Polda Jabar Layak Dicopot Karena Terburu-buru Tetapkan Pegi jadi Tersangka
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara menilai jika penyidik Polda Jawa Barat layak untuk dicopot usai Pegi Setiawan menang gugatan praperadilan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Praktisi Hukum, Deolipa Yumara menilai jika penyidik Polda Jawa Barat layak untuk dicopot usai Pegi Setiawan menang gugatan praperadilan.
Dalam putusan praperadilan itu, status Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tidak sah.
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu menilai, pihak kepolisian terburu-buru dalam mengambil tindakan karena desakan film Vina yang viral.
"Jadi gini, (polisi) bekerja secara tergesa-gesa. Biasanya orang yang kerja tergesa-gesa, kemudian banyak melalaikan beberapa hal yang seharusnya dikerjakan," kata Deolipa, Kamis (11/7/2024)
Atas kinerja kepolisian yang tergesa-gesa tersebut, terbukti mereka salah menangkap Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan.
Baca juga: Bukan Kekalahan Polisi, Warga Diminta Tidak Terlalu Euforia dengan Kebebasan Pegi Setiawan
Pengadilan Negeri (PN) Bandung bahkan sudah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi hingga status tersangka yang melekat dibatalkan.
"Dari film, gak berapa lama satu bulan kemudian, kemudian Pegi ditangkap. Kalau gak ada film, kita belum tahu Peggy ditangkap apa-apa tidak. Tapi dengan film, ditangkap satu bulan yang namanya tergesa-gesa," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Deolipa menilai, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan dan penyidik Polda Jabar layak dipecat.
"Layak aja dicopot, layak aja, kalau salah-salah kerja," ujarnya.
Tuntut Ganti Rugi Rp 21 Miliar
Sebelumnya, Deolipa menyarankan, Pegi menggugat Polda Jabar atas kerugian baik material maupun immaterial yang diderita selama menjadi korban salah tangkap.
"Kalau saya sih nggak layak Rp 100 juta, layak tuh Rp 15 miliar, itu layak,” kata Deolipa, dikutip Kamis (11/7/2024).
"Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp 15 miliar minta ke polda biar ada efek jera," sambungnya.
Kata mantan pengacara Bharada E itu, penahanan Pegi tanpa kesalahan sudah merenggut harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Baca juga: Kesaksian Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon Minta Diuji Penyidik Usai Pegi Ternyata Salah Tangkap
Agar ganti rugi tersebut dapat ditunaikan, Pegi harus menggugat terlebih dahulu Polda Jabar.
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.