Cindra Aditi Belum Laporkan Hasyim Asy'ari ke Polisi Terkait Asusila, Ini Kata Kuasa Hukum

Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari belum dilaporkan ke polisi oleh Cindra Aditi ejakinkin terkait kasus asusila yang dialaminya.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
kolase Tribun Tangerang/istimewa
Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi Tejakinkin 

TRIBUNTANGERANG.COM - Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari belum dilaporkan ke polisi oleh Cindra Aditi ejakinkin terkait kasus asusila yang dialaminya.

Kuasa Hukum Korban, Maria Dianita menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke korban apakah akan membawa kasus ini ke jalur pidana atau tidak.

"Oh untuk ranah pidana memang masih dipastikan ya, memang kan kondisinya sekarang klien juga kembali ke negaranya (Belanda),” kata Maria, dikutip Jumat (12/7/2024).

"Jadi sambil juga menunggu kesiapan mentalnya, jadi kami hanya menunggu saja keputusannya,” sambungnya.

Baca juga: Daftar 4 Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi, Terbaru Hasyim Asyari

Maria menambahkan, kuasa hukum harus memiliki surat kuasa khusus dari korban untuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

"Jadi kami kembali lagi hanya melaksanakan apa yang sesuai dengan dikuasakan oleh klien kepada kami,” ujarnya.

Karena belum menerima surat kuasa khusus tersebut, pengacara korban belum bisa bergerak untuk melanjutkan laporan pidana.

Maria menambahkan, korban hanya berharap pelaku dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan sudah berhasil melalui keputusan DKPP.

Korban Kembali ke Belanda 

Sebelumnya, Cindra Aditi, korban tindakan asusila Eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kini telah kembali ke kediamannya di Den Haag, Belanda.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita menjelaskan, kliennya saat ini sudah mencoba untuk beraktivitas seperti sedia kala.

Meski demikian, bayang-bayang trauma usai menjadi korban asusila saat ditugaskan menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) masih dirasakan oleh korban.

"Kondisinya tadi saya tanyakan sudah mulai mencoba beraktifitas, Kan juga klien kami ini punya pekerjaan ya, jadi mulai kembalilah seperti itu, mulai mencoba,” kata Maria saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Kamis (11/7/2024).

"Tapi memang di sisi lain masih apa ya, trauma-trauma itu masih ada gitu kan, masih suka muncul begitu sih yang bisa saya jawab,” sambungnya.

Baca juga: Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari dari Ketua KPU RI Secara Tidak Hormat

Maria menceritakan, korban awalnya mengalami trauma berat usai menjadi korban asusila oleh Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Bahkan, saat menghadiri persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), korban selalu didampingi oleh psikolog hingga akhir putusan.

"Kondisi Klien saat ini sedang proses pemulihan kembali pasca sidang putusan. Mencoba untuk kembali melakukan aktivitas secara normal karena sebelumnya semua aktifitas sehari hari cukup terganggu,” ujarnya.

Selain menjadi PPLN, korban juga memiliki pekerjaan tetap di Belanda dan sudah menetap di luar negeri dalam kurun waktu cukup lama.

"PPLN kan cuma 8 bulanan kalau tidak salah ya, pokoknya enggak sampai setahun periodenya. Sebenarnya di samping itu juga punya pekerjaan,” pungkasnya. (m38)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved