Sering Dikeluhkan, Harga Tiket Pesawat di Indonesia Ternyata Paling Mahal Kedua di Dunia

Harga tiket pesawat di Indonesia ternyata tercatat paling mahal kedua di dunia setelah Brazil.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
pesawat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Harga tiket pesawat di Indonesia ternyata tercatat paling mahal kedua di dunia setelah Brazil.

Penyababnya tak lain karena melonjaknya aktivitas penerbangan pasca-meredanya pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Minggu (14/7/2024).

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan memang akhir-akhir ini harga tiket pesawat di Indonesia menjadi perhatian karena terbilang cukup mahal jika dibandingkan negara lain.

"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," kata Luhut dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Melonjaknya aktivitas penerbangan pasca-meredanya pandemi Covid-19 disebut oleh Luhut menjadi salah satu faktor melonjaknya harga tiket pesawat dalam negeri.

"Harga tiket penerbangan yang cukup tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini, penyebabnya karena aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi," beber Luhut.

Berdasarkan data IATA, pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019.

"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya," kata dia.

Luhut berujar, pihaknya juga tengah merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

"Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," ungkap Luhut.

Luhut menyampaikan mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," ungkap Luhut.

Sandiga Uno Bentuk Satgas

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkap, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved