Anak Anggota DPR Bunuh Pacar
Hasil Autopsi Tewas Dianiaya, Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur Karena Tak Cukup Bukti
Nama Hakim Erintuah Damanik kini menjadi sorotan publik atas keputusannya memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI.
Meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR dalam Kasus Pembunuhan sang Pacar
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.
Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.
Proses Rekontruksi
Dikutip Tribunjakarta.com, kekejaman Anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti (29) terkuak saat rekonstruksi, pada Selasa (10/10/2023).
Saat melakukan rekonstruksi di Basemen Lenmarc Surabaya, Gregorius Ronald Tannur terlihat meletakan dan menyenderkan tubuh Dini Sera Afrianti dekat roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.
Kala itu Dini Sera Afrianti sudah tidak sadarkan diri, akibat sebelumnya sempat dicekik dan dipukul memakai botol miras oleh Gregorius Ronald Tannur selama di dalam lift menuju ke basement parkiran mobil yang terhubung dengan Blackhole KTV.
Kemudian, entah apa motifnya, tersangka melajukan mobilnya hingga membuat tubuh korban terseret sejauh sekitar lima meter.
Tak cuma terseret lengan tangan kanan Dini Sera Afrianti tergilas dan meninggalkan bekas bercak corak roda ban mobil.
Gregorius Ronald Tannur baru menghentikan aksi kejinya setelah kepergok oleh tiga petugas keamanan mal.
Beda dengan Anggota DPR RI, Ketua PN Surabaya Puji Hakim Erintuah Damanik: Bukan Hakim Sembarangan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Murka pada Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Sakit itu Ketiga Hakimnya |
![]() |
---|
3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Heboh Vonis Ronald Tannur Dianggap Tak Wajar, Komisi Yudisial Langsung Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Bandingkan Dengan Kasus Kopi Jessica, Pengamat Pertanyakan Keyakinan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.