vina cirebon

Publik Tertipu Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon, Susno Duadji: Soal Pembunuhan itu Rekayasa

Pensiunan jenderal bintang tiga, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan jika sudah banyak publik yang terkecoh dengan kasus kematian Vina dan Eky.

Editor: Joko Supriyanto
tribunnews.com
Mantan Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Susno Duadji menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon yang hingga kini belum tuntas. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pensiunan jenderal bintang tiga, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan jika sudah banyak publik yang terkecoh dengan kasus kematian Vina dan Eky di tahun 2016.

Kasus yang kini dikenal publik bagai kasus Vina Cirebon sebenarnya merupakan kasus yang sudah di rekayasa, sehingga semakin rumit untuk dituntaskan.

Pembunuhan dan pemerkosaan yang ramai melekat pada kasus ini, jsutru dianggap Susno Duadji dianggap fiktif dan tidak pernah ada.

Bahkan ia pun berani menantang siapapun untuk membuktikan jika kasus Vina Cirebon adalah kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Susno Duadji pun juga berani membayar senilai Rp 10 juta jika memang terbukti kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan dan pemerkosaan yang diyakini publik saat ini.

Apa yang dialami oleh Vina maupun Eky, diungkapkan oleh Susno Duadji adalah korban kecelakaan di tahun 2016. Adapun peristiwanya terjadi di Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Mbah Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon Bersumpah Tak Temukan Luka Tusuk: Kakinya Remuk, Tangan Patah

Hanya saja yang membuat Susno Duadji heran laporan tewasnya Vina dan Eky malah diambil alih Polres Cirebon Kota.

Jika itu disebut sebuah pembunuhan, Susno menilai banyak celah kejanggalan yang bisa diungkap. 

"Kita baru tersadar, enggak ada peristiwa (pembunuhan). Ada peristiwanya tapi itu di Kabupaten (kecelakaan) sudah dituntaskan," kata Susno Duadji dikutip Tribunjakarta.com.

"Saksi-saksinya yang memberikan keterangan lemah, keterangan ahli enggak ada, surat enggak ada, pengakuan terdakwa enggak ada karena sudah dicabut. Berarti kan kejadiannya enggak ada," katanya. 

Selain itu, pihak kepolisian sampai sekarang belum bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan dan pemerkosaan. 

Maka dari itu, Susno bertanya-tanya kenapa semua pihak diributkan dengan kasus yang sebenarnya bisa diungkap secara sederhana. 

Baca juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Awal Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon

Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis. 

"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada. Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno. 

Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya. 

"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya. Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Baca juga: 60 Pengacara Turun Tangan Bela Iptu Rudiana di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Baca juga: Pengakuan Dede Riswanto di Kasus Vina Cirebon: Saya Hanya Ikuti Alur Cerita yang Dibuat Pak Rudiana

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Menariknya, Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong ternyata dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2024. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

(TribunJakarta.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved