Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Gelar Perkara Awal Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon

Dugaan kesaksian palsu yang disampaikan oleh Aep maupun Dede di Kasus Pembunuhuan Vina Cirebon kini memasuki babak baru.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Kompas.com/Rahel Narda
Lobi belakang Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dugaan kesaksian palsu yang disampaikan oleh Aep maupun Dede di Kasus Pembunuhuan Vina Cirebon kini memasuki babak baru.

Kini Bareskrim Polri tengah menyelidiki terkait dugaan keterangan palsu tersebut dengan melakukan gelar perkara awal.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo pada Selasa (23/7) ini.

Djuhandi mengatakan mengatakan akan memanggil pihak pelapor dalam hal ini para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kami mendapat laporan polisi," ujar Djuhandani, kepada wartawan.

"Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," lanjut dia.

Dimulainya penyelidikan terkait laporan itu dengan gelar perkara awal guna mengetahui inti dari masalah yang dilaporkan pelapor.

Baca juga: Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi Santai Hadapi Somasi 60 Advokat Iptu Rudiana, Siap Bela Dede Riswanto

Usai gelar perkara, pihaknya akan melakukan rangkaian pendalaman untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.

"Penyidik harus membuktikan dan itu kami harus taat kepada KUHAP, 184 KUHAP harus terpenuhi," ucap jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Adapun kedatangan mereka kali ini adalah untuk melaporkan saksi Aep dan Dede sekaligus menguji kembali kesaksian keduanya.

Baca juga: Hotman Paris Tantang Dedi Mulyadi dan Iptu Rudiana Buat Laporan Polisi untuk Pembuktian Kasus Vina

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.

"Hari ini, kami berangkat dari keyakinan bahwa 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Dedi, kepada wartawan, Rabu.

"Dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Nah, kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara. Sehingga hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede, apakah kesaksiannya benar atau palsu," sambung dia.

Menurut Dedi, mereka membuat laporan sebagai cara membebaskan tujuh terpidana usai Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved