Kerap Telanjang saat Terima Paket Ojol, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi

Aksinya tersebar di medsos setelah direkam oleh pengemudi ojol yang gerah dengan aksinya.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Gelar perkara terkait aksi eksibisionisme di Polresta Bandung. Aksi eksibisionisme yang dilakukan seorang remaja 19 tahun di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (28/2024) berakhir dengan proses hukum. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Aksi telanjang yang kerap dilakukan oleh RK (19) di depan umum akhirnya berakhir sudah.

RK diciduk polisi setelah aksinya telanjang bulat saat menerima paket makanan yang diantarkan oleh seorang pengendara ojek online (ojol) pada Minggu (28/7/2024), viral.

Aksinya tersebar di medsos setelah direkam oleh pengemudi ojol yang gerah dengan aksinya. Pengemudi ojol itu sengaja merekam video tersebut, dan menyebarkannya ke akun WhatsApp sesama ojol, kemudian tersebar di media sosial.

Aksi telanjang bulat yang dilakukan RK ternyata bukan yang pertama. Dalam video itu terlihat driver ojol memanggil pemilik rumah, secara tiba-tiba yang bersangkutan keluar rumah dalam keadaan tanpa pakaian sehelai pun.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi ini terjadi di kediaman pelaku di Komplek Taman Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Aksi ini, kata dia, bukanlah aksi pertama. Kejadian yang menimpa pengendara ojol atas nama Ferri Yulianto (33) itu, merupakan aksi ketiga yang dilakukan oleh RJK, berdasarkan data polisi.

"Setelah kejadian driver ojol itu melaporkan tindakan yang dilakukan RJK ke pihak kepolisian," kata Kusworo saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).

Kusworo menjelaskan, sebetulnya beberapa kelompok driver ojol sudah mengetahui perilaku RJK. Bahkan RJK pernah melakukan manstrubasi di depan umum.

Aksi eksibisionisme yang dilakukan RJK, kata Kusworo, sudah sering dijadikan pembahasan di grup WhatsApp ojek online.

"Ternyata setelah kita dalami perilaku RJK sudah menjadi pembahasan, hati-hati kalau mengantarkan pesanan ke alamat ini, mengambil pesanannya dengan tidak berbusana sama sekali," kata dia.

"Nah waktu menimpa Ferri, dia sudah merasa jangan-jangan sang pemesan ini akan melakukan hal yang sama. Sehingga Ferri ini sudah mengantisipasi membawa HP, untuk merekam hal itu," lanjut dia.

Motif pelaku melakukan hal itu, lanjut Kusworo, pelaku merasa menemukan kepuasan tersendiri ketika yang bersangkutan bisa telanjang bulat dan memperlihatkan kemaluannya ke publik. Pengakuan pelaku, apa yang dilakukan sudah berlangsung sejak Maret lalu.

"Jadi merasa puas dengan berjalan-jalan sambil telanjang," kata Kusworo. Tak hanya itu, pelaku juga kerap merekam aksinya. Meski tidak diperjualbelikan, namun apabila ada yang meminta koleksi videonya, maka RJK bakal memberikan secara cuma-cuma.

Kusworo menambahkan, pelaku pun memiliki grup WhatsApp yang kerap saling bertukar video serupa. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved