Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Ahmad Sahroni Murka pada Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Sakit itu Ketiga Hakimnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka setelah mendengar putusan hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Ahmad Sahroni mengungkapkan jika putusan hakim pada Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti sangat tidak profesional dan tidak berhati nurani. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka setelah mendengar putusan hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.

Ahmad Sahroni mengungkapkan jika putusan hakim pada Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti sangat tidak profesional dan tidak berhati nurani.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni saat audiensi bersama kuasa hukum serta keluarga almarhum Dini.

"Setelah mendengar keterangan yang ada, saya makin emosi dengan vonis bebas dari hakim kemarin. Sakit itu ketiga hakimnya," kata Ahmad Sahroni dikutip Tribunnews,com, Senin (29/7/2024).

"PN Surabaya telah menunjukkan preseden buruk terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Malu kami di Komisi III mendengarnya," lanjut Sahroni.

Sahroni menyakini jika tiga hakim telah melakukan permainan hukum atas vonis bebas Ronald Tannur, sebab keputusannya ini sangat jauh dari temuan bukti-bukti forensik.

"Jelas diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik. Jadi kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak bener semua itu. Hakimnya brengsek" katany.

Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Sahroni pun meminta keluarga korban agar sedikit lebih bersabar menghadapi kasus yang keputusannya cukup menyakiti hati.

Maka dari itu, Komisi III akan turun tangan memastikan hadirnya keadilan bagi korban, dan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti nantinya.

"Untuk keluarga almarhum, jangan khawatir, di Komisi III ini udah muka singa semua. Kita minta LPSK untuk berikan perlindungan kepada keluarga korban," katanya

"Kami akan kawal kasus ini hingga terang benderang. Sampai kami bisa pastikan korban mendapat keadilan, dan pelaku yang terbukti akan bertanggungjawab dengan mendapat hukuman berat. Tidak ada yang bisa main-main terhadap hukum di negeri ini. Dan enggak susah kok melihat bukti-buktinya, sudah jelas semua," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sahroni kembali menegaskan bahwa korban diduga kuat meninggal karena penganiayaan, bukan karena alkohol seperti yang diputuskan hakim.

"Hakim dengan mudahnya menyimpulkan ‘oh ini mati gara-gara alkohol’, terus penganiayaan itu nggak dianggap? Sakit!,” pungkas Sahroni.

Baca juga: Heboh Vonis Ronald Tannur Dianggap Tak Wajar, Komisi Yudisial Langsung Bentuk Tim Investigasi 

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

(Tribunnews.com/Chaerul Umam)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved