Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Beda dengan Anggota DPR RI, Ketua PN Surabaya Puji Hakim Erintuah Damanik: Bukan Hakim Sembarangan

Pasalnya, hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi. 

Oleh karena itu, Dasco mengatakan pihaknya akan berkomitmen menuntaskan masalah ini sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap yudikatif.

Tak lupa, ia turut juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.

Rieke Diah Pitaloka minta Ronald dicekal keluar negeri

Anggota DPR Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka ikut buka suara dalam rapat audiensi.

Ia menyampaikan, Ronald Tannur seharusnya dicekal keluar negeri sampai putusan kasasi di MA selesai. Pendapat itu Rieke utarakan usai mendapat informasi soal Ronald akan ke luar negeri setelah divonis bebas.

"Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Usulan itu pun akhirnya disepakati. DPR juga akan mendorong Kementerian Keamanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bekerja sama mencekal Ronald Tannur.

Alasan persetujuan itu diungkapkan oleh Habiburokhman. Menurutnya, proses hukum akan sia-sia jika Ronald tidak ada di Indonesia.

Heru Widodo: Pidanakan Hakimnya

Senada dengan pendapat yang lain, angota Komisi III DPR RI Heru Widodo menuturkan adanya kejanggalan terhadap vonis bebas Ronald.

Menurutnya, tidak ada satu pasal pun dalam dakwaan yang digunakan hakim untuk mengambil keputusan. Padahal, jelas terdapat bukti fisik penganiayaan pada tubuh korban.

Ia pun curiga adanya kecacatan dalam jalannya proses hukum.

"Kita panggil MA, KY, kita minta periksa hakimnya. Kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," tegas Heru, dilansir dari Antara, Senin.

Hal itu disuarakannya lantaran ia ingin Dini mendapat keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak. Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved