Kronologi Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Tetangga Desa Kaget Pelaku Punya Mobil

Sedangkan Marisa beberapa tahun belakangan merantau ke Pekanbaru.  Marisa kini diketahui adalah mahasiswi Universitas Abdurrab.

Editor: Joseph Wesly
x
Marisa Putri. 

TRIBUN TANGERANG.COM, PEKANBARU- Gaya Hedon Marisa Putri (21) yang tinggal di kosan mewah hingga memiliki mobil membuat warga desa di kampung halamannya heran.

Marisa Putri merupakan warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Sedangkan Marisa beberapa tahun belakangan merantau ke Pekanbaru. 

Marisa kini diketahui adalah mahasiswi Universitas Abdurrab.

Gadis manis ini diketahui berkuliah di Fakultas Psikologi semesnter 3.

Namanya sontak viral di media sosial setelah menabrak IRT bernama Renti Marningsih hingga tewas.

Marisa bahkan sempat kabur dari lokasi kecelakaan. Dia beralasan tidak mengetahui bahwa dirinya menabrak seseorang.

Warga  mengatakan, ibu pelaku dikenal cukup bergaul dengan tetangganya. Keseharian ibunya cukup terbuka dengan warga lainnya.

Baca juga: Identitas Marisa Putri Dikuliti Netizen, Anak Petani Bergaya Hedon Tinggal di Kos-Kosan Mewah

Ibu Marisa diketahui seorang single parent. Ia sudah bercerai dengan suaminya, ayah kandung dari Marisa. Ibunya tinggal bersama adik-adik Marisa.

Sementara tentang Marisa, pria itu mengenal wanita itu berparas cantik. Sepengetahuan warga, Marisa memang merantau ke Pekanbaru sejak beberapa tahun terakhir.

"Warga disini juga nggak tau yang pastinya, kerja apa dia di Pekanbaru," kata warga yang meminta namanya tidak dipublis itu kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Menurut dia, Marisa terlihat warga beberapa kali pulang dengan mengendarai mobil. Warga mengenali mobil itu persis dengan Toyota Raize biru metalik yang digunakan Marisa saat kecelakaan.

"Kalau dia pulang, nampak mobil itu parkir di depan rumah. Dilihat di foto kejadian yang beredar itu, mobilnya memang itu," ujarnya.

Warga sempat kaget Marisa mempunyai mobil. Tetapi warga tidak begitu mempedulikannya. Warga juga kaget begitu mengetahui dia kuliah setelah mendapat informasi dari berita-berita beredar.

"Soalnya kalau dilihat, tapi maaf maaf ya, dia dari keluar biasa-biasa aja. Ibunya tinggal di kontrakan," katanya. Ia sendiri tidak tahu sejak kapan Marisa mulai kuliah.

Baca juga: Video Rekaman CCTV Ketika Mobil yang Disopiri Marisi Putri Menabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri terlibat dalam kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024).

Dalam peristiwa tersebut korban yang ditabrak Marisa Putri yakni Renti Marningsih (46) meninggal dunia.

Polresta Pekanbaru melakukan ekspos peristiwa laka lantas yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu sore (5/8/2024).

Kombes Jeki menjelaskan kronologi kejadian laka lantas tersebut.

Pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.00 wib tersangka diminta rekannya saudari T untuk bergabung karaoke di KTV.

Saat ia tiba disana, ternyata sudah ada rekannya O dan T.

Kemudian selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak 1/2 butir.

M, T dan O berada di KTV itu sampai pukul 05.00 wib. Disana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex.

Setelah itu, tersangka pulang sendiri dengan menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.

Kemudian terjadi laka lantas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tersangka menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.

Korban dan tersangka berada di jalur yang sama yakni dari menuju ke Timur.

Baca juga: Sosok Marisa Putri, Mahasiswi Cantik Penabrak IRT di Pekanbaru di Mata Warga: Kerap Keluar Malam

Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter. Saat itu, tersangka melaju saja tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.

"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.

Ia kembali menceritakan, kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan diberitahu kalau ia sudah menabrak korban.

Kemudian tersangka kembali ke TKP.

"Dan baru mengetahui menabrak belakang motor yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.

Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.

Hasil pemeriksaan urin tersangka positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.

Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved