Diserahkan ke Kejari Pekanbaru, Air Mata Marisa Putri Menetes ke Pipi hingga Basahi Bajunya
Marisa Putri menjadi tersangka setelah menabrak seorang pemotor bernama Renti Marningsih seusai pulang dugem, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
TRIBUN TANGERANG.COM, PEKANBARU- Satlantas Polresta Pekanbaru akhirnya merampungkan penyidikan terhadap kasus lakalantas yang dengan tersangka Marisa Putri (21).
Marisa Putri menjadi tersangka setelah menabrak seorang pemotor bernama Renti Marningsih seusai pulang dugem, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Dipengaruhi miras dan narkoba, Marisa Putri mengaku tidak sadar bila mobil Toyota Raize yang disopirinya menabrak Renti Marningsih hingga tewas di tempat di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Bukannya berhenti, Marisa Putri ternyata sempat melarikan diri seusai menabrak. Namun karena dikejar warga, Marisa Putri akhirnya kembali ke lokasi kecelakaan.
Hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine
Setelah merampungkan penyidikan, penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas bernama Marisa Putri (21), berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: 5 Fakta Mahasiswi Mabuk Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru
Terlihat Marisa Putri dibawa oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru dan dibawa ke Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru.
Marisa Putri mengenakan baju kaos biru dan celana panjang hitam. Ia turut didampingi oleh penasihat hukumnya. Hadir pula ibunda dan sejumlah kerabat dari Marisa Putri.

Saat proses wawancara bersama JPU, Marisa Putri menangis. Air matanya berderai jatuh membasahi pipi dan menetes ke bajunya.
Baca juga: Kronologi Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Tetangga Desa Kaget Pelaku Punya Mobil
Ia menangis saat mengingat kejadian kala itu. Apalagi saat ditanyai JPU, kenapa ia sampai mabuk-mabukan dan mengonsumsi narkoba.
Marisa Putri dalam kasus ini, dijerat pasal berlapis Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun penjara. Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Marisa Putri Minta Maaf dan Bersimpuh di Kaki Suami Renti Marningsih, IRT yang Tewas Ditabraknya |
![]() |
---|
Senyum-senyum saat Menunggu Hasil Tes Urine, Gaya Teman Marisa Putri Dicibir Netizen |
![]() |
---|
Polda Riau Tangkap 3 Teman Marisa Putri, Mahasiswi Mabuk yang Tabrak IRT hingga Tewas |
![]() |
---|
5 Fakta Mahasiswi Mabuk Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru |
![]() |
---|
3 Teman Marisa Putri Ikut Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Berusaha Kabur ke Luar Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.