Diserahkan ke Kejari Pekanbaru, Air Mata Marisa Putri Menetes ke Pipi hingga Basahi Bajunya

Marisa Putri menjadi tersangka setelah menabrak seorang pemotor bernama Renti Marningsih seusai pulang dugem, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Marisa Putri (21), berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, PEKANBARU- Satlantas Polresta Pekanbaru akhirnya merampungkan penyidikan terhadap kasus lakalantas yang dengan tersangka Marisa Putri (21).

Marisa Putri menjadi tersangka setelah menabrak seorang pemotor bernama Renti Marningsih seusai pulang dugem, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.

Dipengaruhi miras dan narkoba, Marisa Putri mengaku tidak sadar bila mobil Toyota Raize yang disopirinya menabrak Renti Marningsih hingga tewas di tempat di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB. 

Bukannya berhenti, Marisa Putri ternyata sempat melarikan diri seusai menabrak. Namun karena dikejar warga, Marisa Putri akhirnya kembali ke lokasi kecelakaan.

Hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine

Setelah merampungkan penyidikan, penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas bernama Marisa Putri (21), berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). 

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswi Mabuk Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

Terlihat Marisa Putri dibawa oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru dan dibawa ke Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru

Marisa Putri mengenakan baju kaos biru dan celana panjang hitam. Ia turut didampingi oleh penasihat hukumnya. Hadir pula ibunda dan sejumlah kerabat dari Marisa Putri. 

Marisa Putri (21), berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (1/10/2024).
Marisa Putri (21), berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). (Istimewa)

Saat proses wawancara bersama JPU, Marisa Putri menangis. Air matanya berderai jatuh membasahi pipi dan menetes ke bajunya. 

Baca juga: Kronologi Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Tetangga Desa Kaget Pelaku Punya Mobil

Ia menangis saat mengingat kejadian kala itu. Apalagi saat ditanyai JPU, kenapa ia sampai mabuk-mabukan dan mengonsumsi narkoba. 

Marisa Putri dalam kasus ini, dijerat pasal berlapis Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun penjara. Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved