Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru

Mengaku Tak Sadar Menabrak Emak-emak hingga Tewas Pulang Dugem, Marisa Putri Minta Maaf

Marisa mengaku pergi meninggalkan koban yang tewas di TKP karena di bawah pengaruh minuman keras sehingga tidak sadar sudah menabrak pemotor.

|
Editor: Joseph Wesly
(Tribunpekanbaru.com)
Marisa Putri, penabrak wanita pengendara sepeda motor, mengaku tak sadar menabrak korban, Sabtu (3/8/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, PEKANBARU- Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menabrak pemotor bernama Renti Marningsih, di Pekanbaru, Riau hingga tewas, Sabtu (3/8/2024).

Marisa Putri yang sempat kabur usai menabrak, mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.

Marisa mengaku pergi meninggalkan koban yang tewas di TKP karena di bawah pengaruh minuman keras sehingga tidak sadar sudah menabrak pemotor.

Marisa meminta maaf kepada keluarga korban saat saat rilis kasus di Mapolresta Pekanbaru, 

Saat lakalantas itu terjadi, Marisa mengaku mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.

Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46), dengan pengendara mobil Toyota Raize bernopol BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Baca juga: Mabuk Pulang Dugem, Mahasiswi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Pekanbaru

Awalnya, mobil yang dikendarai Marisa melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Mal SKA, sekitar pukul 05.45 WIB.

Diketahui Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam alias dugem.

Sesampainya di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa menabrak Renti yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama dengan pelaku.

Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala. Warga di sekitar lokasi mencoba menolong dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved