Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru

5 Fakta Mahasiswi Mabuk Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

Marisa menabrak Renti Marningsih menggunakan mobilnya di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).

Editor: Joseph Wesly
x
Marisa Putri. 

TRIBUN TANGERANG.COM, PEKANBARU- Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menjadi tersangka setelah menabrak menabrak pengendara motor, Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Marisa menabrak Renti Marningsih menggunakan mobilnya di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).

Sempat kabur meninggalkan pelaku yang tewas di tempat, Marisa mengaku tidak mengetahui kalau dirinya menabrak pemotor.

Terungkap fakta bahwa saat menabrak korban, pelaku dalam kondisi mabuk dan juga positif narkoba.

Berikut 5 fakta kasus kecelakaan yang melibatkan Marisa Putri:

1. Kronologi kejadian

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Ia mengatakan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit.

Baca juga: 3 Teman Marisa Putri Ikut Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Berusaha Kabur ke Luar Kota

Sementara pengemudi mobil, Marisa Putri dan barang bukti berupa kendaraan langsung diamankan oleh polisi. 

2. Pulang dugem, mabuk dan positif narkoba

Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan bahwa pengendara mobil sudah dinyatakan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," sebut Alvin.

Usut punya usut, mahasiswi tersebut ternyata baru pulang dari dugem di kelab malam di Pekanbaru. Pelaku diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

"Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin (narkoba). Namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui," kata Alvin.

3. Mengaku tak sadar

Saat konferensi pers di Polresta Riau, Minggu (4/8/2024), pelaku menyampaikan penyesalan dan pemintaan maaf kepada keluarga korban.

Dia mengatakan, saat mengemudikan mobilnya tidak sengaja menabrak korban karena dalam keadaan pengaruh alkohol.

Baca juga: Kronologi Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Tetangga Desa Kaget Pelaku Punya Mobil

"Saya tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban dan saya sangat menyesal sekali atas kelakuan saya," kata pelaku. Saat ditanya wartawan, mobil biru yang dikendarai saat kejadian merupakan mobil pribadi miliknya.

Ia juga menegaskan saat kejadian bukan kabur karena menabrak orang, tapi karena memang belum sadar. 

4. Melaju dengan kecepatan tinggi

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, tersangka sebelumnya pergi menyusul temannya ke tempat klub malam pada Minggu (4/8/2024) pukul 01.00 WIB.

Di klub malam tersebut, MP diberi narkoba oleh dua orang temannya yang datang lebih dulu di klub tersebut.

Mahasiswi tersebut kemudian pindah ke klub malam lain dan mengonsumsi alkohol hingga klub tutup sekitar pukul 04.00 WIB.

“Setelah klub tutup, ia tak langsung pulang dan berada di parkiran dulu karena pusing,” ungkap Kompol Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Identitas Marisa Putri Dikuliti Netizen, Anak Petani Bergaya Hedon Tinggal di Kos-Kosan Mewah

Karena merasa tidak pusing lagi, MP kemudian mengemudikan mobilnya sendiri untuk pulang ke rumahnya.

Berdasarkan analisis sementara pihak kepolisian dari CCTV, pelaku mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. Lalu pada pukul 05.45 WIB, pelaku tiba di TKP dan menabrak korban di seberang Hotel Linda.

5. Mahasiswi psikologi

Marisa Putri (21) tercatat sebagai mahasiswi psikologi semester tiga di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Belakangan terungkap, Marisa Putri merupakan pendatang di Pekanbaru. Ia sendiri berasal dari Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Di Pekanbaru, Marisa Putri tingal di sebuah kawasan perumahan terbatas di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Curhat Anak Renti Marningsih, IRT yang Ditabrak Marisa Putri Hingga Tewas: Yeyen Sayang Mama

Ketua RT setempat, mengaku jika Marisa Putri belum pernah bertemu dengannya secara langsung.

"Dia orang baru, cuma lapor lewat telpon. Ibu pikir tidak sopan anak ini, harusnya dia datang ke sini ngasih KK, ngasih (KTP) apa ya kan. Dia tidak," kata ketua RT yang enggak disebutkan namanya.

Ia juga menyatakan tak tahu bagaimana wajah Marisa Putri. "Mukanya nggak tahu. Belum pernah tatap muka, ibu berharap dia akan datang ke sini, kenalan, ini dia lewat telfon aja," bebernya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved