Banyak Mudaratnya, MUI Tangsel Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja 

MUI Tangsel menolak pembagian alat kontrasepsi kepada Remaja dan anak anak sekolah karena itu akan lebih banyak madharatnya

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
istimewa
Ilustrasi kondom. 

TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak alat kontrasepsi kepada Remaja dan anak-anak sekolah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Bukan tanpa alasan, menurut Abdul Rojak pembagian alat kontrasepsi kepada anak sekolah akan menimbulkan mudarat alias kerusakan.

"MUI Tangsel menolak pembagian alat kontrasepsi kepada Remaja dan anak anak sekolah karena itu akan lebih banyak madharatnya dari pada manfaatnya dan dikhawatirkan akan disalah gunakan, MUI Tangsel berharap PP no 28 ini segera di Revisi," ucap Abdul Rojak saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Tak hanya itu, Rojak berpendapat jika kebijakan tersebut dinilai tidak efektif,  jika alasannya untuk menakan angka kehamilan pada remaja.

Menurutnya, kebijakan yang efektif adalah penguatan imam dan ilmu agama untuk para remaja.

"Solusinya harus ada penguatan agama, penguatan ketaatan dan penguatan moral dan akhlak remaja," kata Rojak.

Rojak khawatir jika pembagian alat kontrasepsi justru disalahgunakan oleh remaja.

"Justru kebijakan pembagian alat kontrasepsi bagi remaja dikhawatirkan disalahgunakan oleh remaja menimbulkan seks Bebas," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan reproduksi dijabarkan dalam Pasal 103 ayat 4 yaitu "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining
b. pengobatan
c. rehabilitasi
d. konseling
e. penyediaan alat kontrasepsi. (m30)
 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved