Imigrasi Soetta Perketat Aturan Transit Hingga Masa Berlaku Paspor Bagi Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2024

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kanwil Kemenkumham Jakarta, Andika Dwi Prasetya (ketiga dari kanan) dan Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono (kiri) saat diwawancarai awak media di Tangerang, Kamis (15/8). 

Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan dari Permenkumham nomor 44 Tahun 2015.

Oleh karena itu sosialisasi dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pihak yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Permenkumham yang baru ini disosialisasikan agat teman-teman yang beroperasional di Bandara Soetta dapat menyesuaikan perubahan itu, termasuk pihak maskapai penerbangan," ujar Andika kepada awak media, Kamis (15/8/2024).

"Sebab banyak perubahan yang mengacu pada tata cara pemeriksaan orang yang keluar maupun masuk ke wilayah Indonesia yang mana pada regulasinya sebelumnya itu tidak diatur," sambungnya.

Andika menerangkan, di seluruh kantor Imigrasi yang ada pada wilayah Indonesia baru Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang menyampaikan sosialisasi atas regulasi terbaru tersebut.

Nantinya, pihak Imigrasi akan kembali melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para penumpang guna memastikan kepatuhan orang-orang yang masuk dan keluar Indonesia melalui bandara terbesar di Indonesia tersebut.

"Kami sudah melakukan pengawasan, jangan sampai nanti penumpang yang diizinkan mengikuti penerbangan, malah berhadapan dengan ketentuan ini setibanya di Bandara Soetta," kata dia.

"Untuk wilayah lain itu belum ada yang melakukan sosialisasi dan pemahaman terhadap seluruh mitra kerja, khususnya maskapai, baru Imigrasi Soetta yang pertama kali melakukannya," imbuhnya.

Lebih lanjut Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono memaparkan sejumlah poin yang tertuang dalam Permenkumham nomor 9 Tahun 2024.

Mulai dari ketentuan batas maksimal transit bagi penumpang Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Indonesia hanya berlaku selama 1x24 jam.

Selain itu adapula aturan yang mengatur agar WNA yang datang ke Indonesia harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal lebih dari enam bulan.

"Permenkumham nomor 4 Tahun 2014 ini mengatur beberapa hal yang tadinya itu tidak aturan, tapi sekarang ini ada seperti masa aktif paspor minimal kurang dari 6 bulan dan juga batas waktu maksimal bagi penumpang yang transit," lanjutnya.

"Selanjutnya adapula terkait dengan autogate, kemudian juga ada aturan penumpang dibawah umur dalam Permenkumham yang baru ini," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved