Imigrasi Soetta Perketat Aturan Transit Hingga Masa Berlaku Paspor Bagi Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2024
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan dari Permenkumham nomor 44 Tahun 2015.
Oleh karena itu sosialisasi dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pihak yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
"Permenkumham yang baru ini disosialisasikan agat teman-teman yang beroperasional di Bandara Soetta dapat menyesuaikan perubahan itu, termasuk pihak maskapai penerbangan," ujar Andika kepada awak media, Kamis (15/8/2024).
"Sebab banyak perubahan yang mengacu pada tata cara pemeriksaan orang yang keluar maupun masuk ke wilayah Indonesia yang mana pada regulasinya sebelumnya itu tidak diatur," sambungnya.
Andika menerangkan, di seluruh kantor Imigrasi yang ada pada wilayah Indonesia baru Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang menyampaikan sosialisasi atas regulasi terbaru tersebut.
Nantinya, pihak Imigrasi akan kembali melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para penumpang guna memastikan kepatuhan orang-orang yang masuk dan keluar Indonesia melalui bandara terbesar di Indonesia tersebut.
"Kami sudah melakukan pengawasan, jangan sampai nanti penumpang yang diizinkan mengikuti penerbangan, malah berhadapan dengan ketentuan ini setibanya di Bandara Soetta," kata dia.
"Untuk wilayah lain itu belum ada yang melakukan sosialisasi dan pemahaman terhadap seluruh mitra kerja, khususnya maskapai, baru Imigrasi Soetta yang pertama kali melakukannya," imbuhnya.
Lebih lanjut Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono memaparkan sejumlah poin yang tertuang dalam Permenkumham nomor 9 Tahun 2024.
Mulai dari ketentuan batas maksimal transit bagi penumpang Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Indonesia hanya berlaku selama 1x24 jam.
Selain itu adapula aturan yang mengatur agar WNA yang datang ke Indonesia harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal lebih dari enam bulan.
"Permenkumham nomor 4 Tahun 2014 ini mengatur beberapa hal yang tadinya itu tidak aturan, tapi sekarang ini ada seperti masa aktif paspor minimal kurang dari 6 bulan dan juga batas waktu maksimal bagi penumpang yang transit," lanjutnya.
"Selanjutnya adapula terkait dengan autogate, kemudian juga ada aturan penumpang dibawah umur dalam Permenkumham yang baru ini," paparnya.
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta
Bandara Soetta
Bandara Soekarno-Hatta
Andika Dwi Prasetya
Imigrasi
Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO, Kantor Staf Presiden Sambangi Imigrasi Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Jemput Bola, Polres Bandara Soetta Tangani Balita Pengidap TBC dan Stunting di Kosambi Tangerang |
![]() |
---|
Angkasa Pura Indonesia Minta Bandara Soetta Steril dari Permainan Layang-layang Radius 15 KM |
![]() |
---|
Angkasa Pura dan Otoritas Bandara Soetta Paparkan 5 Aktivitas yang Ganggu Lalu Lintas Pesawat |
![]() |
---|
Tiru I Gusti Ngurah Rai, Andra Soni Bentuk Forum Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.