Imigrasi Soetta Perketat Aturan Transit Hingga Masa Berlaku Paspor Bagi Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2024

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kanwil Kemenkumham Jakarta, Andika Dwi Prasetya (ketiga dari kanan) dan Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono (kiri) saat diwawancarai awak media di Tangerang, Kamis (15/8). 

Ke depan diharapkan, seluruh stakeholder yang ada di Bandara Soekarno-Hatta dapat saling bersinergi menerapkan ketentuan baru tersebut.

Dengan demikian WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan moda transportasi udara tersebut dapat mentaati aturan yang baru dan pelayan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

"Ini perlu dipahami seluruh pihak, khususnya pengelola penerbangan yang beroperasional di Bandara Soetta, sehingga ada kepastian hukum yang kami berikan kepada masyarakat dalam melakukan suatu pelayanan," tuturnya.

"Maka dari itu kami lakukan sosialisasi ini agar besar harapan stakeholder yang bekerja mengimplesentasikan ini supaya bisa berjalan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta," terang Bismo. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved