Imigrasi Soetta Perketat Aturan Transit Hingga Masa Berlaku Paspor Bagi Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2024
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kanwil Kemenkumham Jakarta, Andika Dwi Prasetya (ketiga dari kanan) dan Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono (kiri) saat diwawancarai awak media di Tangerang, Kamis (15/8).
Ke depan diharapkan, seluruh stakeholder yang ada di Bandara Soekarno-Hatta dapat saling bersinergi menerapkan ketentuan baru tersebut.
Dengan demikian WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan moda transportasi udara tersebut dapat mentaati aturan yang baru dan pelayan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
"Ini perlu dipahami seluruh pihak, khususnya pengelola penerbangan yang beroperasional di Bandara Soetta, sehingga ada kepastian hukum yang kami berikan kepada masyarakat dalam melakukan suatu pelayanan," tuturnya.
"Maka dari itu kami lakukan sosialisasi ini agar besar harapan stakeholder yang bekerja mengimplesentasikan ini supaya bisa berjalan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta," terang Bismo. (m28)
Halaman 2 dari 2
Tags
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta
Bandara Soetta
Bandara Soekarno-Hatta
Andika Dwi Prasetya
Imigrasi
Baca Juga
Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO, Kantor Staf Presiden Sambangi Imigrasi Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Jemput Bola, Polres Bandara Soetta Tangani Balita Pengidap TBC dan Stunting di Kosambi Tangerang |
![]() |
---|
Angkasa Pura Indonesia Minta Bandara Soetta Steril dari Permainan Layang-layang Radius 15 KM |
![]() |
---|
Angkasa Pura dan Otoritas Bandara Soetta Paparkan 5 Aktivitas yang Ganggu Lalu Lintas Pesawat |
![]() |
---|
Tiru I Gusti Ngurah Rai, Andra Soni Bentuk Forum Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.